KRONOLOGIS :
Aksi pelarangan terjadi ditengah rapat, sekitar pukul 11.52 WIT.
Saat itu, video jurnalis merekam pembicaraan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, Muhammad Marasabessy.
Pada saat berlangsung, salah satu anggota Komisi III DPRD, Ayu Hasanusi memanggil tersebut dan bertanya kepada jurnalis terkait apakah jurnalis atau bukan. Setelah diketahui jawabannya adalah jurnalis TribunAmbon.com, Ayu Hasanusi kemudian memberikan interuksi Ketua komisi untuk tidak meliput pembicaraan saat rapat tersebut.
Padahal rapat tersebut merupakan rapat terbuka sehingga jumlah jurnalis yang tercatat di DPRD Maluku turut mengikuti untuk meliput rapat tersebut. Selanjutnya, Richard Rahakbauw pun meminta kepada jurnalis yang bersangkutan agar merekam video rekaman. “Siapa yang melakukan? Hapus, hapus sekarang,” kata Richard Rahakbauw dalam rapat. Setelah itu, ia meminta satu staf DPRD untuk memeriksa telepon genggam yang digunakan jurnalis tersebut untuk merekam video.
“Hei, periksa Hp-nya apakah dia sudah hapus atau belum, cepat periksa,” serunya. Sementara itu, Kadis PUPR Maluku, Muhammad Marasabessy meminta agar rapat tersebut berlangsung dengan baik tanpa diliput.“Saran saya, ada baiknya rapat ini tidak perlu diliput oleh jurnalis,” ujar Kadis.Akhirnya, Ketua komisi pun mengintruksi untuk seluruh jurnalis yang sedang meliput pun akhirnya keluar dari ruangan rapat.
Untuk diketahui, usai kejadian ini, Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw akhirnya meminta maaf kepada jurnalis yang bersangkutan. “Ade kaka minta maaf e, kaka tidak tau, aman to”, kata Rahakbauw.Maka, pelarangan ini menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik dan jelas-jelas menyalahi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang di dalamnya menjamin kerja- jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Karena kerja-kerja jurnalistik mulai dibatasi alhasil peran pers bagi kepentingan masyarakat mulai terganggu. Selain itu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang juga terabaikan. Karena itu AJI Ambon mengeluarkan sikap sebagai berikut: 1. Meminta Anggota DPRD Provinsi Maluku taat hukum dan UU yang berlaku. sebab, siapa pun yang melawan hukum karena sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat atau melakukan pelaksanaan profesi, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1) UU tidak 40 tahun 1999
2. Pelarangan kegiatan jurnalistik oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Maluku bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. 3.Sebagaimana pasal 8 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.4.melanggar ketentuan Undang-Undang yang melindungi jurnalis sebagaimana Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang HAM;
5.Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mencari, menyimpan, mengolah, dan menambahkan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Demikin pernyataan sikap ini dibuatAmbon, 4 Juni 2021Tajudin Buano (Ketua)Khairiyah Fitri ( Sekretaris)Nurdin Tubaka ( Ketua Bidang Advokasi)(MN-02)