Ambon,MarinyoNews.Com,-Pemerintahan dibawah kolong langut ini berasal dari Allah sebagai sang Pencipta. Hingga untuk itulah, marilah kita sama-sama saling menopang bukan saling menjatuhkan. Sebab siapapun dia adalah manusia yang tidak terlepas dari kelebihsn dan kekurangan. Menindaklanjuti ketidak puasan dari Gubernur Maluku Murad Ismail akibat penghinaan yang dilakukan Facebook Sangadji. Maka Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Alwiyah. F Alaydrus, SH. MH, resmi melaporkan akun media sosial facebook atas nama Bahta Gibrihi Sangaji ke Reskrimsus Polda Maluku, pada Rabu, (28/7/2021).
Laporan iru karena diduga menghina, fitnah dan penyebar ujaran kebencian terhadap Gubernur Maluku, Irjen. Pol. (Purn.) Prof, Drs. Murad Ismail. Alwiyah selaku pelapor kepada media mengatakan, dirinya membuat laporan lantaran terlapor telah secara berlebihan dalam bermedia sosial serta menyebar fitnah terkait dengan status facebook yang diduga kepada Gubernur Maluku." Akun Facebook atas nama Bahta Gibri Sangaji secara sengaja dan tidak bertanggung jawab menghina dan menyerang kehormatan Drs. Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku.
Lanjutnya, terlapor (Gibri) menulis postingan disertai dengan beberapa background berita dan gambar Gubernur Maluku. Dimana secara spesifik tagar (hastag) yang dituliskan mengarah ke Pimpinan Kami. “Susah juga punya Pemimpin yang otaknya mantan premanisme, arogan/agresif dengan bentuk kata yang tidak beretika seperti ini dengan hastag Maluku_ Bisa , MI_ Maluku binasa .” Terang Gibrhi dalam postingan tertanggal (26/7/2021).
Merasa postingan tersebut sangat tidak manusiawi, sangat merugikan dan menurunkan kehormatan Gubernur Maluku dalam jabatan dan pemerintahan yang dipimpinnya. “Tudingan yang yang disampaikan sangat tendensius dan mengarah pada tuduhan hukum yang fatal dan sangat merugikan hak hukum dari Gubernur Maluku dan Pemerintahan Daerag Provinsi Maluku,” jelasnya. Untuk itu, Alwiyah merunut, Bahtra Gibrhi Sangaji dilaporkan dengan tuduhan pidana Pencemaran nama baik atau penghinaan sebagaimana di atur dalam pasal 310 KUHP.
Serta, tindak pidana Fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 311 KUHP dan pasal 27, pasal 36 ,pasal 45, dan pasal 53 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh undang-undag nomor 19 tahun 2016. Dimana, merupakan perubahan perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi Elektronik.Mencermati tindakan tidak benar itu maka perlu diserahkan kejalur hukum. Agar supaya kedepan masyarakat dapat menggunakan media sosial sebagai sesuatu yang bermanfast bukannya untuk saling menfitnah. (MN-02)
Sumber : http://marinyonews.com/akun-facebook-bahta-gibri-sangadji-dilaporkan-terkedan-menghina-gubernur-detail-436865