Ambon Masuk PPKM Level 3, Ada Kelonggaran Untuk Masyarakat

Ambon Masuk PPKM Level 3, Ada Kelonggaran Untuk Masyarakat

Ambon,MarinyoNews.Com-Setelah berakhirnya Pemberlakuan Pananganan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM) jilid pertama. Maka sesuai kebijakan pemerintah pusat kini masuk babak kedua. Di mana untuk provinsi Maluku didalam kota Ambon masuk PPKM MIKRO LEVEL 3. Hal itu ditindaklanjuti dengan kebijakan pemerintah kota Ambon, Richard Louhenapessy keluarkan peraturan Walikota (PERWALKOT) No 6/2021. Mulai dari (26/7/21) (8/8/ 2021/ diberlakukan PPKM tahap kedua dengan sebelas ketentuan yaitu.

img-1627297337.jpg

Pertama, seluruh kegiatan perkantoran di kota Ambon akan berlangsung 50%, kedua,  Makan Minum di tempat Umum juga diberlakukan 50% dari kapasitas, waktu makan pengunjung 30 menit, jam operasi sampai dengan pukul 21.00 wib. Ketiga, pusat perkulakan antara lainmall/indomaret/supermarket/alfamidi dan sejenisnya hingga pukul 21.00 wit. Sudah tidak ada lagi tutup pukul 18.00 WIT, kapasitas pengunjung berlaku 50% .

Keempat, pasar tradisional serta pertokoan dan usaha lain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari buka hingga pukul 20.00 wib. Kelima, Untuk ar ea SPBU, Kaki lima, kios,  bengkel salon, pangkas rambut, loundri serta usaha kecil sejenis buka hingga pukul 21.00 Wit. Keenam tempat  Ibadah untuk sementara masih di tutup hingga bagi umat beragama untuk dapat menahan diri. Ketujuh, Area  publik, fasilitas umum, tempat Wisata dan lainnya juga untuk sementara ini masih ditutup.

img-1627297367.jpg

Kedelapan, Seni budaya yang terdiri dari olahraga dan kegiatan sosial masyarakat lainnya yang merupakan konsep dan keramaian yang akan diatur kemudian. Kesembilan, untuk hajatan/resepsi pernikahan pada level 3 ini untuk sementara ditiadakan. Kesepuluh, menyangkut rapat /seminar/luring wajib mendapat ijin satgas covid-19. Kesebelas, terhadap ngkot/angsal/taxi kapasitas 50% waktu operasi hingga pukul 21.00 Wit.

img-1627297409.jpg

Dengan dikeluarkannya peraturan walikota yang mulai diberlakukan hari ini sampai pada (8/8/21). Satgas kelurahan Uritetu yang dipimpin Lurah Saraswaty Lasamahu dengan tim langsung turun lapangan sebarkan selebaran untuk diketahui warga yang berdomisili kelurahan Uritetu. Saat disamperin dan bertanya mengapa langsung disebarkan selebaran peraturan walikota itu.

img-1627297525.jpg

"Kita harus menyampaikan kerena warga Uritetu sebagian besar pedagang yang setiap hari berjualan, agar mereka dapat mengetahui secepat mungkin", tutur Ibu Lurah. Lanjutnya di Kelurahan Uritetu banyak warga mata pencaharian sebagai pedagang dalam berbagai model. Hingga perlu disebarkan untuk mereka sehingga membuat mereka juga merasa nyaman. Sembari utarakan, pasti setelah mengetahui peraturan Walikota para pedagang berlega hati dan sangat bersyukur. Sebab sudah bisa berjualan dengan tenang.(MN-02) 


 

Sumber : http://marinyonews.com/ambon-masuk-ppkm-level-3-ada-kelonggaran-untuk-masyarakat-detail-436765