Ambon, Marinyonews.com
– Menyikapi proses pelantikan Raja Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten
Maluku Tengah, yang hingga kini belum dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Maluku
Tengah, Pemerintah Negeri Tulehu usai menggelar Sidang Adat Saniri, langsung
melakukan penyegelan terhadap/ palang pintu dan jendela kantor dengan
menggunakan kayu.
Penyegelan
kantor Desa Negeri Tulehu ini, merupakan hasil sidang adat Saniri yang
memutuskan, Pemerintah Kabupaten Malteng segera melantik Raja Definitif bagi
Negeri Tulehu yang telah dikukuhkan secara adat, segera melantik saniri adat
dan membubarkan saniri rakitan, menolak dengan tegas semua kegiatan dan
aktifitas pemilihan yang dilakukan oleh panitia pemiluhan Raja Negeri Tulehu,
menutup segala aktifitas Pemerintahan di kantor desa secara simbolis sebagai
bentuk penolakan terhadap panitia pemilihan Raja Negeri Tulehu.
Aksi
penyegelan kantor Desa Negeri Tulehu juga di dukung penuh oleh puluhan pemuda
dan mahasiswa Negeri Tulehu yang juga melakukan aksi unjuk rasa di perempatan
Dusun Kampung Tengah Negeri Tulehu.
Pemuda dan
Mahasiswa ini menuntut, Bupati Malteng segera melantik Raja Negeri Tulehu yang
telah di kukuhkan secara adat oleh Badan Saniri Negeri Tulehu.
Meminta
Bupati Malteng membatalkan atau mencabut, kembali SK anggota Saniri Negeri
Tulehu nomor 147-312 tahun 2019 tentang pergantian antar waktu Maluku Tengah.
Bupati dinilai semena-mena dan tidak menghargai dan menghormati keberadaan
kesatuan masyarakat hukum adat, dimana Negeri Tulehu memiliki Soa/Mata rumah
yang merekomendasikan perwakilannya ke badan Saniri Negeri Tulehu. Bupati
Malteng dinilai arogan dalam mengeluarkan keputusan kebijakan Bupati bertentangan
dengan Perda Kabupaten Malteng nomor. 01 tahun 2006 tentang saniri negeri
merupakan wakil dari unsur masyarakat yang bersifat geneologis.
Bupati
Malteng juga diminta untuk segera membatalkan atau mencabut SK No. 141.05-522,
tentang Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri Tulehu, karena dinilai sebagai
perbuatan melawan hukum, yang bertentangan dengan Perda kabupaten Malteng No.03
tahun 2006, tentang tata cara pencalonan, pemilihan dan pelantikan Kepala
Pemerintahan Negeri Pasal 3 ayat 1 yakni jabatan Kepala Pemerintahan Negeri
merupakan hak mata rumah keturunan.
Menurut
Pemuda dan Mahasiswa, Bupati Malteng tidak perlu menerbitkan SK panitia pemilihan
Kepala Pemerintahan Negeri Tulehu, karena untuk menetapkan raja telah menjadi
hak mutlak dari mata rumah parentah dan tidak perlu dilakukan melalui pemilihan
secara terbuka atau demokrasi. Dan Bupati segera melantik raja negeri tulehu
yang telah dikukuhkan oleh saniri. Bupati segera memberhentikan pejabat kepala
pemerintahan negeri tulehu dari jabatannya karena tidak konsisten dalam
menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama (Mn.01)