Ambon, Marinyonews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Jumat (08/11/2019) memusnakan narkotika jenis sabu seberat 49,78 Gram, yang adalah sisa dari jumlah barang bukti jenis sabu yang ditemukan pada salah satu perusahaan jasa pengiriman barang sebesar 50 gram.
Pemusnahan barang haram ini, sebagai bentuk keseriusan BNN Maluku dalam memerangi Narkobah di Kota Ambon maupun Maluku pada umumnya.
“Hari ini kita akan memusnahkan narkotika jenis sabu sebesar
1 paket dengan beratnya 49,78 gram dan ini adalah sisa dari jumlah barang bukti
jenis sabu yang ditemukan pada salah satu perusahaan jasa pengiriman barang
sebesar 50 gram, kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 0,12
gram dan untuk bukti di pengadilan sebanyak 0,1 gram, sehingga sisanya adalah
49,78 gram yang akan kita musnahkan pada hari ini,” Demikian sambutan Kepala
BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol. Drs Imam Sumantri M.si, pada kegiatan
pemusnaan Narkotika yang berlangsung di lantai II Kantor BNN Maluku.
Menurutnya, memerangi narkobah di Maluku tidak semudah
membalik telapak tangan, namun dibutuhkan kerja keras
Olehnya pada kesempatan ini, orang nomor satu di BBN Maluku
mengajak, semua elemen untuk sama-sama memerangi dan mencegah peredaran dan
penyalahgunaan narkobah di maluku, agar kedepan tidak merusak generasi muda di
Maluku.
Dijelaskan Imam Sumantri, berdasarkan informasi yang
diperoleh, Narkobah jenis sabu dikirim dari Malang Jawa Timur melalui Kantor
Pos Ambon.
Dari informasi tersebut pihaknya, lanjut Imam Sumantri langsung
melakukan pemantauan selama 23 hari. dan
ternyata pemilik barang haram tersebut tidak berani mengambil bungkusan
tersebut.
Akhirnya, pada 30 September 2019, BNN Maluku langsung
mengamankan paket, sekaligus melakukan uji laboratorium dan dari hasil uji
laboratorium ternyata paket tersebut beri sabu-sabu.
Usai pemusnahan barang bukti narkotika, selanjutnya dilakukan
penendatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para saksi.
Pemusnahan Narkotika dihadiri Perwakilan Dir Reserse Narkoba
Polda Maluku, Perwakilan Kepala Balai POM Provinsi Maluku, Perwakilan Ketua
Pengadilan Negeri Ambon, Perwakilan Kejaksaan Negeri Ambon, Ketua DPD Granat
Provinsi Maluku, Ketua GANN Provinsi Maluku. (MN.01)