Cegah Covid-19, Pemprov Lakukan Pembatasan Sosial Skala Regional

Cegah Covid-19, Pemprov Lakukan Pembatasan Sosial Skala Regional

Ambon, Marinyonews.com – Guna mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 semakin meluas dan merebak di Provinsi Maluku secara keseluruhan. Pemerintah Provinsi Maluku telah mengambil langkah-langkah strategis, guna melakukan Pembatasan Sosial Skala Regional. 

“Jadi Pak Sekda sudah sampaikan kepada saya hasil rapat bersama DPRD. Dan Kami Pemerintah Provinsi Maluku tidak melakukan Lockdown, namun sebaliknya kami mengambil langkah Strategi yakni Pembatasan Sosial Skala Regional,” Ungkap Ketua Umum Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid – 19 Provinsi Maluku Murad Ismail, yang juga selaku Gubernur Maluku, dalam keterangan persnya di Lantai II Kantor Gubernur Maluku, Kamis (16/04/2020).

Pembatasan Sosial Skala Regional ini, menurut  Murad Ismail, telah disetujui oleh Bupati/Walikota di 11 Kabupaten/Kota di Maluku.

Untuk Kota Ambon sendiri Jelas Murad Ismail, Pemerintah Provinsi Maluku, telah menergetkan 3 pos, yakni pos pertama berlokasi di Desa Hattu, Pos kedua berlokasi di Desa Hunut dan Pos ketiga bertempat di Waitatiri.

Ketiga Pos tersebut lanjut Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Maluku ini, memiliki tugas untuk mencegah masuk dan keluar masyarakat, baik masyarakat dari Kota Ambon sendiri maupun masyarakat dari luar Kota  Ambon.

“Jadi semua Kabupaten/Kota sudah sepakat, sehingga kalau masyarakat mau ke sini kita lakukan karantina, nanti dari Ambon mau ke Kabupaten misalnya Kabupaten Maluku Tengah, juga dilakukan hal yang sama, dan kami telah  siap sekolah-sekolah tingkat SMA untuk dijadikan sebagai tempat karantina,” jelas Gubernur Maluku. 

Selain itu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Covid-19 di Maluku, Ungkap Murad Ismail, seharusnya masyarakat maluku menganggap diri mereka telah terpapar Virus Covid-19, karena dengan cara ini, kita semua dapat berperan serta mengambil langkah-langkah pencegahan dengan menjaga jarak, menggunakan masker serta patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Karena berdasarkan pantauan yang dilakukan selama ini hampir sebagian besar masyarakat belum menyadari betapa bahayanya dampak Virus Corona bagi masyarakat, sehingga masih terdapat sebagian besar warga yang tidak menggunakan masker, selalu berkerumun di tempat-tempat keramaian serta tidak mengindahkan aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Kapolri, maupun Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.  

Disamping itu pula, Gubernur juga meminta, pers di daerah ini berperan dalam membantu Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam memutus mata rantai peyebaran Covid-19, bukan sebaliknya menyampaikan informasi-informasi yang belum tentu benar yang bisa berakibat munculnya rasa ketakutan dan kecemasan di masyarakat,” Pinta Murad Ismail (Mn.02)

Sumber : http://marinyonews.com/cegah-covid-19-pemprov-lakukan-pembatasan-sosial-skala-regional-detail-425451