Ambon, Marinyonews.com – Puluhan Pemudan yang tergabung Aliansi Mahasiswa Adat Welyhata, pada Kamis (27/02/2020),sekitar pukul 10.55 Wit menggelar aksi demonstrasi di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Maluku.
Aksi unjuk rasa ini sehubungan dengan permasalahan Hak Hutan
Adat yang dilakukan oleh CV. Sumber Berkat Makmur di Hutan Adat Negeri Sabuai
Kecamatan Siwalat Kabupaten Seram Bagian Timur, serta penahanan oleh pihak
kepolisian terhadap sejumlah masyarakat yang dilakukan CV.Sumber Berkat Makmur.
Olehnya dalam orasinya, Aliansi Mahasiswa Adat Welyhata
meminta CV. Sumber Berkat segera angkat kaki dari bumi Nusa Ina, mencopot
Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur serta memenjarakan pimpinan CV Sumber Berkat
Makmur, karena telah merusak dan cabik-cabik hutan adat yang selama ini dijaga
dan dilestarikan.
Untuk itu dalam pernyataan sikapnya mereka mendesak Gubernur
Maluku untuk segera mencabut ijin CV. Sumber Berkat Makmur, Gubernur Maluku segera
memanggil dan mengevaluasi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Kepala Dinas
Kehutanan Kabupaten Seram Bagian Timur, Mendesak DPRD Provinsi Maluku untuk
segera mengeluarkan surat penangguhan kepada CV. Sumber berkat Makmur, mendesak
DPRD Provinsi Maluku untuk segera memanggil dan mengevaluasi Bupati Seram
Bagian Timur, karena telah mengeluarkan surat ijin kepada CV Sumber berkat
Makmur, meminta DPRD Provinsi Maluku untuk menjelaskan hasil pertemuan DPRD
Provinsi Maluku dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku serta
mempertanyakan tindak selanjutnya sampai sejauh mana, mendesak Kapolda Maluku
untuk segera mencabut status tersangka yang ditetapkan oleh Polsek Werinama
terhadap dua orang masyarakat negeri sabuai yaitu Kaleb Yamarua dan Stevanus
Ahwalam, mendesak Kapolda Maluku untuk segera mencopot Kapolsek Werinama, mendesak
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku untuk segera menjelaskan status ijin CV.
Sumber Berkat Makmur yang beroperasi di hutan Negeri Sabuai, meminta Kapolda
Maluku dan DPRD Provinsi Maluku agar segera memerintahkan CV. Sumber Berkat
Makmur untuk mengganti rugi kepada masyarakat Sabuai atas tindakan penyerobotan
terhadap hutan adat.
Mananggapi pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa Adat Welyhata.
Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang,ST,MT mengungkapkan, masalah yang ada di
negeri adat yang saat ini yaitu kebanyakan tidak memiliki raja difinitif.
Langkah Gubernur Maluku, Kata Selang pada saat dilantik yaitu
melakukan memoritorium terhadap semua hak pengusaha hutan (HPH), sehingga
segala kegiatan yang menyangkut hutan dihentikan.
Untuk itu informasi yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Adat
Welyhata ungkap Selang, begitu berarti bagi Pemerintah Provinsi maluku untuk
ditindaklanjuti, sekaligus dilakukan evaluasi, sebab ini telah diketegorikan
sebagai pelanggaran yang harusnya diproses sesuai aturan yang berlaku, karena
bila dibiarkan, maka akan terus merajalela. (Mn.01)