Ambon, Marinyonews.com – Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pemanfaatan dan Tanah Kementerian Agraria RI, Kamis (10/10/2019) melaksanakan Kegiatan Pengawasan Teknis Kinerja Penyelenggaran Penataan Ruang tahun 2019, dalam rangka penetapan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan Perencanaan dan Pengawasan Tata Ruang Pertanahan pada Pemerintahan Kota/Kabupaten.
Kegiatan Pengawasan Teknis Kinerja Penyelenggaraan penataan ruang dihadiri Kasubdit Pengendalian Pemaanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria RI, Haris Simanjuntak, Kepala Seksi Pemaanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria RI Audrie, Sekretaris Kota Ambon Bpk A.G. Latuheru, Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kota Ambon, Sekretaris Tata Ruang, Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kota Ambon, Sekretaris Tata Ruang Kota Ambon, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah Yosman, Kepala Dinas PUPR Kota Tual J.P.Ngamelubun, Staf PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Kasi Penataan Ruang Kepulauan Tanimbar, Kabid PMPP Kabupaten Seram Bagian Barat, Kasi Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kadis PUPR Kabupaten Buru, Kadis Pertanahan Kabupaten Maluku Barat Daya
Sekretaris Kota Ambon A.G Latuheru mengatakan, Pemerintah Kota Ambon dalam membangun Kota Ambon sesuai dengan program yang telah disiapkan, Namun diakui Latuheru, sering terjadi kendala karena wilayah ambon yang terdiri dari Kepulauan.
Meski begitu, Pemerintah Kota Ambon selalu dibantu oleh Dinas Pertanahan sebagai tolak ukur, sehingga lanjut Latuheru, perlu adanya perhatian perhatian dari kementrian Agraria,” Pinta Latuheru
Olehnya Latuheru berharap, agar perencaan itu kedepan untuk diberlakukan dan semua pembahasan harus berdasarkan atas program dan perizinan untuk memiliki tanah (MN.01)