Disperindag Maluku Lounching Aplikasi Si Pelangi

Disperindag Maluku Lounching Aplikasi Si Pelangi

Ambon, Pelita Maluku.Com – Guna memaksimalkan pengawasan terhadap barang beredar dan tertib niaga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku melaunching aplikasi Si Pelangi di Kantor Disperindag Maluku Senin (20/05/2019).

Lounching Aplikasi ini dilakukan, karena pengawasan barang beredar dan tertib niaga berdasarkan Undang-Undang nomor 23 menjadi kewenangan dari Disperindag Provinsi.

“ kalau dulu bisa dilakukan pengawasan oleh pemerintah Kabupaten/Kota juga, tapi dengan adanya UU nomor 23 kewenangan itu pada Pemerintah Provinsi ,”  Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Elvis Pattiselano kepada wartawan usai melaunching aplikasi Si Pelangi.

Menurutnya, amanat UU nomor 23 tentunya memberikan kewenangan penuh kepada Disperindag Provinsi Maluku untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, akan tetapi di sisi lain, Disperindag Provinsi Maluku menemui kendala karena letak geografis maluku yang berpulau-pulau, belum lagi ditambah dengan terbatasnnya anggaran dalam APBD.

Oleh sebab itu lanjut Pattiselano, di gagaslah aplikasi berbasis android oleh Kepala Konsumen barang berada dan tertib niaga, dengan maksut untuk melibatkan masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan melaporkan lewat aplikasi ini.

“ jadi kalau masyarakat pi belanja di toko lalu dia melihat ada hal-hal yang tidak benar, di foto lalu di sent dengan identitas jelas, beserta nomor KTP nanti tim di Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang nanti memilah, dan menindaklanjuti serta turun langsung ke  lokasi mengecek kebenarannya.

Namun bila laporan itu berada di kabupaten,  maka Lanjut Pattiselano, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Disperindag Kabupaten/Kota setempat untuk melakukan pemantauan, sekaligus melakukan pembinaan sambil menunggu tim dari provinsi turun

“ Mengingat APBD kita sangat terbatas sehingga tidak mungkin kita bisa dapat melakukan pengawasan secara terus menerus di tingkat kabupaten, nanti kalau APBD daerah sudah memungkinkan itu mungkin setiap bulan tim akan memantau di tingkat kabupaten, tapi sementara ini kita menggunakan aplikasi ini untuk melibatkan masyarakat,” Ungkap Pattiselano

Ditambahkan Pattiselano, dalam memperkenalkan aplikasi Si Pelangi, pihaknya telah melakukan sosialisasi, bahkan bekerjasama dengan dua perguruan tinggi dan sejumlah siswa tingkat menengah Atas untuk menjadi relawan.

Relawan ini lanjut Pattiselano, tidk dibiarkan begitu saja, namun mereka dibekali dengan kartu relawan serta Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 75. 

Pattiselano berharap, aplikasi keempat yang digagas Disperindag Provinsi Maluku ini dapat membantu dinas yang dipimpinnya dalam melakukan salah satu tupoksi kami yakni perlindungan terhadap konsumen dan tertibnya niaga. (M.01)


Sumber : http://marinyonews.com/disperindag-maluku-lounching-aplikasi-si-pelangi-detail-413441