Ambon,MarinyoNews.Com-Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Barnabas Nataniel Orno, sekitar pukul 10.00 Wit, didampingi kuasa hukum yang diketuai Josep Latuheru hadir di Polda Maluku. Tujuan kehadiran itu untuk melaporkan pemberitaan salah satu median online di Kota Ambon Provinsi Maluku, yang menuduh dirinya sebagai dalang dari aksi demo yang dilakukan HMI dan GMKI, Jumat (19/6), di kantor Gubernur Maluku dan Kediaman Pribadi Gubernur Murad.
Sesuai aturan laporannya diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Diambil keterangan selama satu jam kemudian dialihkan lagi ke Direktorat Kriminal Umum untuk menjalani proses pengambilan keterangan selama dua jam lebih.
Selesai pemeriksaan kepada pers di Polda Maluku, Selasa (23/6), Wagub mengungkapkan, dirinya sangat kaget dan ngeri ketika pukul 22.00 Wit membaca pemberitaan tersebut karena sangat sensitif. Hingga menelepon beberapa tokoh agama untuk meredam generasi muda, agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Lanjutnya, sebagai pejabat negara dirinya selalu berbicara etika dan moral bagaimana bisa hal itu dilakukan. Selain itu media untuk menaikan suatu berita harus cek dan ricek, tetapi hal itu tidak dilakukan, hingga sangat berimplikasi terhadap masyarakat luas.
Sementara itu, Joseph Latuheru selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, mengatakan menyangkut pemberitaan tergantung mau berikan hak jawab boleh dan tidak juga boleh. Dan hari ini kami resmi membuat laporan polisi, karena isi dari pemberitaan itu bohong (hoaks). "Kita tidak bisa membawa hal ini kemana lagi, hanya melalui jalur atau rana hukum,"tuturnya.
Latuheru mengakui, prinsipnya masalah ini harus ditegakkan dan menempuh jalur hukum, sebab ini bisa menjadi benturan ditengah masyarakat, karena Barnabas Orno adalah seorang Wakil Gubernur Maluku. Untuk itu, nantinya aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan dan berlanjut ke penyidikan barulah diketahui siapa saja yang terlibat dalan masalah tersebut.(MN-02)
Sumber : http://marinyonews.com/dituding-dalangi-demo-hmi-dan-gmki-wagub-membuat-laporan-polisi-di-polda-maluku-detail-427619