Ambon, Marinyonews.com - Kantor Wilayah DJBC Provinsi Maluku menyelenggarakan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integeritas pada Kantor Wilayah DJBC Provinsi Maluku, dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Bea Cukai ke-73, di Gedung Keuangan Negara, Senin (7/10/2019).
Dalam sambutan Gubernur Maluku, Murad Ismail, mengatakan, apa yang akan dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Maluku, adalah bentuk dan respons atas meningkatnya harapan masyarakat terhadap institusi ini, sehingga peyelenggaraan pemerintahan dapat dilakukan dengan transparan, akuntabel, bebas KKN, dan memiliki kualitas layanan publik yang baik.
Karena itu, langkah pertama adalah pejabat dan pegawai secara internal, harus saling menopang dan mendukung secara sungguh - sungguh dan tulus hati, dalam melayani masyarakat, Tata kelola dan penataan-layanan yang baik, akan menciptakan hasil kerja yang prima serta profesional.
Hal ini di dasari pada Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2019 tentang, Grand Desain Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan reformasi birokrasi. Peraturan tersebut kata Gubernur, memiliki tujuan tercapainya 3 sasaran, yaitu: Pertama, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, Kedua, Pemerintah yang bersih dan bebas KKN. dan Ketiga, Peningkatan pelayanan publik.
Kemudian aturan ini ditindak lanjuti dengan instruksi Menteri Keuangan, agar mempercepat dan memperbanyak unit yang memiliki predikat, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Maluku sebagai mitra penting pemerintah daerah dalam meningkatkan ekspor komoditi asal maluku, yang pada akhirnya akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Oleh sebab itu Gubernur menghimbau, agar pengelolaan ekspor Sumber Daya Alam bisa lebih di-maksimalkan, terutama di sektor perikanan yang menjadi komoditi unggulan daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat maluku", jelas Gubernur.
Sementara itu Kepala DJBC Provinsi Maluku, Finari Manan, mengatakan, peringatan Hari Bea dan Cukai yang ke 73 dengan tema menuju insan yang cakep, cerdas, sehat dan berintegritas untuk Bea Cukai yang lebih baik, telah memberikan peran penting dan untuk dapat mengfalitasih pertumbuhan ekonomi nasional dengan cara perdagangan menjaga perdagangan internasional dan legal serta memberikan keuntungan bagi masyarakat.
Dirinya juga menjelaskan, kanwil Bea Cukai Maluku telah melakukan berbagai kegiatan salah satunya adalah barang-barang larangan seperti ganja, miras, rokok ilegal, pakaian bekas import, dan meningkatkan potensi sumber daya manusia.
Selain itu, dari total target 2019 telah mencapai Rp 208,8 Triliun Rupiah telah mencapai rasio Bea Cukai dan bila digabungkan dengan pajak berupa PPN PTK dan lain sebagainya, Untuk wilayah Maluku sendiri sampai dengan akhir september 2019 ini dari target Rp 457,47 Milliar telah mencapai sebesar Rp 454,55 M atau Rp 99,37 juta,” Jelasnya (MN.03)
Sumber : http://marinyonews.com/djbc-deklarasi-pembangunan-zona-integritas-dalam-peringatan-hut-bea-cukai-ke-73-detail-418651