AMBON,MARINYONEWS.COM,-Pada hari ini Rabu, (23/11/22) Dinas PUPR Kota Ambon mengadakan Sosialisasi dan Edukasi perizinan instrumen pengenalan Sistem Data Bangunan Gedung (Si-Tabung Berizin). Kegiatan itu menurut Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Bpk. Melianus Latuihamallo, ST,.MT dalam sambutannya bertujuan. Penandatanganan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)- Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dimana saat ini “Dinas PUPR sudah menyediakan satu sistem yaitu Si-Tabung berizin, lewat sistem ini, kita bisa tahu mana yang sudah urus IMB mana yang belum Man,” tutur Melianus Latuihamallo, ST,.MT.
Lanjutnya Izin Si-Tabung yang disediakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon, sudah bisa di akses melalui website resmi pemerintah Kota Ambon ww.ambon.go.id. Karena itu pengenalan Si-Tabung berizin dilanjutkan dengan pernyataan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini sementara berlangsung kedepannya akan mengubah nomenklaturnya. Pengukuhan tersebut menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang juga sekaligus dengan Sertipikat Laik Fungsi (SLF).
“Jadi, kalau masyarakat kota Ambon mau mengurus bangunan baru sudah tidak lagi IMB, ganti nama PBG melalui situs simbg.pu.go.id. Yang sudah disediakan Kementerian PUPR, ini langsung terintegrasi ke pemerintah disetiap daerah, sementara SLF berlaku untuk bangunan- bangunan yang sebelumnya sudah punya PBG”, ungkapnya.ebih lanjut menurut. RF Pattipawaey, ST. M.Plan selaku Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Ambon. Kegiatan yang sementara berlangsung dilakukan oleh masyarakat pengguna layanan perizinan gedung dan beberapa konsultan selaku pelaku usaha.
Terkait dengan kegiatan perisinan yang dilaksanakan Dinas PUPR sanfat penti g diketahui oleh masyarakat. Penjelasan-penjelasan terkait perizinan instrumen yang merupakan rekomendasi DPR diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perizinan yang ada.(MN-02)