Ambon, Marinyonews.com – Pengadilan Negeri Ambontelah melakukan eksekusi terhadap lahan Dusun Waiselaka, Negeri Waai, Kabupaten Maluku Tengah, yang diatas tanah tersebut terdapat rumah milik warga pada hari kamis (05/03/2020), sekitar pukul 11.45 Wit.
Dasar pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Ambon nomor : 16/Pen. Pdt. Eks/2019/PN Ambon. Jo Nomor 118/
Pdt. G/2014/PN Ambon tanggal 13 Januari 2020, tentang Perintah Eksekusi untuk
keluar meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada
penggugat/pemohon dalam keadaan kosong yaitu tanah dusun waiselaka yang berada
di Negeri Waai
Sebelum eksekusi dilaksanakan, diawali dengan pembacaan surat
penetapan eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Ambon
Dalam proses eksekusi pihak tergugat yang diwakili Hein
Bakarbessy dan keluarganya sempat menolak dan memprotes eksekusi dengan alasan,
bahwa apabila belum ada putusan dari Mahkamah Agung, maka tidak boleh adanya
eksekusi, karena mereka sudah mengirim surat penolakan eksekusi kepada pihak
pengadilan negeri Ambon, namun oleh pihak Pengadilan sendiri tetap mengacu pada
putusan pengadilan sehingga proses eksekusi harus tetap di laksanakan.
Tidak setuju dengan tindakan eksekusi yang dilakukan, pihak
tergugat membakat sejumlah ban bekas dan melakukan aksi pelemparan kepada
petugas dengan menggunakan batu.
Tidak menerima tindakan tersebut Personil Dalmas Awal Dit
Samapta Polda Maluku dan Personil Polresta Ambon melakukan penembakan gas air
mata dan tembakan peringatan ke langit untuk membubarkan warga yang melakukan
pelemparan, namun warga yang menolak jalannya eksekusi masi terus melakukan
pelemparan dengan batu kepada pihak keamanan.
Akibat dari aksi pelemparan warga ini, dua 2 Personil Dit
Samapta Polda Maluku mengalami Luka akibat terkena lemparan batu, masing –masing
diantaranya
Ipda Januar S.IK Danton Dalmas mengalami puka ada pelipis
mata sebelah kanan dan Bripka Yohanes Ngilawana mengalami luka pada bagian
kepala dan selanjutnya dilarikan ke rumah sakit Dr. Ishak Umarella Tulehu.
Mengingat warga masih terus melakukan perlawanan, akhirnya
eksekusi untuk sementara dihentikan, sambil menunggu hasil rapat konsulidasi,
mengingat pihak tergugat masi terus melakukan perlawanan dengan melakukan
pelemparan dengan batu dan perlunya penambahan kekuatan Personil yang lebih
besar.
Pengamanan giat eksekusi dipimpin oleh Kabag Ops Polresta P.
Ambon & PP. Lease AKP. Amin SIK, di dampingi Kasat Intelkam AKP. Frangky
Tupan S.Sos, Kapolsek Salahutu Iptu M. J. Siahaya, Kasat Sabhara AKP J. de Fretes,
Kasat Binmas AKP Noris Nanuru dan di ikuti oleh Ketua Juru Sita Pengadilan Negeri
Ambon, pihak Penggugat Oktopianus Babarbessy dan Ely Bakarbessy serta para
personil pengamanan dari Dit Samapta Polda Maluku dan Polresta Ambon, Polsek
Salahutu dan Koramil Salahutu. (Mn.01)