AMBON,MARINYONEWS.COM,- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 disampaikan serta diserahkan Gubernur Maluku Murad Ismail ke DPRD Provinsi Maluku, Selasa, (19/7/2022). Penyampaian dan pelaksanaan Ranperda itu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang diterima langsung Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala, untuk dibahas bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).Turut menyaksikan pelaksanaan dokumen APBD TA 2021, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno, Wakil Ketua Melkianus Saerdekut dan Arsyad Latuconsina.
Gubernur menjelaskan penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat undang – undang nomor 17 tahun 2003. Tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Maka Gubernur Maluku, menyampaikan ranperda, tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Maluku TA 2021, kepada DPRD Provinsi. Berupa laporan keuangan, yang diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan, selambat – lambatnya 6 bulan, setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan tersebut, jelas Gubernur, meliputi ;laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas. Laporan operasional, laporan saldo anggaran, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi penggunaan keuangan daerah, sekaligus instrumen. Untuk itu, dalam kesempatan tersebut, Gubernur Maluku secara garis besar menjelaskan rincian Raperda pelaksanaan pertanggungjawan pelaksanaan APBD TA 2021 sebagai berikut: Pertama, Pendapatan Daerah TA 2021 dianggarkan sebesar Rp. 3,31 trilyun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp.3,27 trilyun atau 98,78 persen.
Realisasi pendapatan daerah tersebut, papar Gubernur, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.550,81 milyar, pendapatan transfer (dana perimbangan) sebesar Rp.2.715 trilyun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1,56 milyar .Kedua, belanja daerah dianggarkan Rp4,15 trilyun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp3,82 trilyun atau 91,91 persen, realisasinya terdiri atas, belanja operasi sebesar Rp2,53 trilyun, belanja modal sebesar Rp1,01 trilyun, belanja tak terduga sebesar Rp.63,05 milyar, dan belanja transfer sebesar Rp219,73 milyar.
Ketiga, pembiayaan daerah, bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp52,39 milyar dan terealisasi sebesar Rp851,69 milyar atau 99,92 persen.Keempat, pengeluaran pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp6,00 milyar, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp6,00 milyar atau 100 persen.Terkait dengan hal tersebut, Gubernur juga menjelaskan, bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah, dengan pengeluaran pembiayaan daerah, maka diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp845,69 milyar. Dengan demikian, secara keseluruhan, jelas Gubernur, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,27 trilyun.
Jika diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp3,82 trilyun, maka dihasilkan defisit APBD TA 2021 sebesar Rp550.749.906.119.Defisit APBD tersebut, bila ditambahkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp845,69 miliar rupiah, maka dihasilkan sisa perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2021 Rp294.939.158.239,"tandas Gubernur. Selanjutnya, untuk neraca Pemprov Maluku yang merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemprov Maluku per 31 Desember 2021, terdiri atas, total aset sebesar Rp6,511 trilyun, total kewajiban sebesar Rp829,82 milyar, dan total ekuitas Rp5,682 trilyun.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala mengatakan, dokumen ranperda pertanggungjawan yang telah disampaikan Pemprov Maluku segera dibahas untuk mencapai kesepakatan bersama.Dalam kesempatan itu, Asis juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Maluku atas raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan keuangan TA 2019, 2020 dan 2021. (MN-02)
Sumber : http://marinyonews.com/gub-serahkan-ranperda-pertanggungjawaban-apbd-ta-2021-di-rapat-paripurna-dprd-detail-443410