Ambon,MarinyoNews.Com,-Gubernur Maluku Murad Ismail, menyatakan. - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) oleh Pemerintah Kota Ambon jangan mempersulit akses warga Salahutu-Leihutu. Diakui dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 Pemkot telah ambil kebijakan PKM, terhitung sejak Senin (8/6).
Penerapan PKM, berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon nomor 16 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat. Mengatur tentang pembatasan orang, sektor transportasi, perekonomian, hingga kegiatan sosial masyarakat.
Buat warga Jazirah Leihitu di tiga kecamatan yakni Salahutu, Leihitu, dan Leihitu Barat, masuk ke Kota Ambon baik kepentingan ekonomi maupun lainnya diwajibkan miliki surat keterangan sehat. Kebijakan tersebut mendapat aksi protes dari warga Jasirah.
Hingga Gubernur Maluku, Murad Ismail, akhirnya turun tangan, meminta agar kebijakan jangan sampai mempersulit warga Maluku Tengah yang sangat dekat kota Ambon. "Saya sudah koordinasi dengan Kapolres Pulau Ambon dan Walikota Ambon, warga tiga Kecamatan diberikan perlakuan khusus karena kita masih satu pulau," kata Murad di Ambon, Selasa (9/6) malam.
Dikatakannya, lebih dari 40 persen orang Jazirah yang ke Ambon itu tujuannya untuk kepentingan ekonomi. Tidak perlu lagi harus dibebani dengan persyaratan dokumen yang memberatkan masyarakat, atau harus meminta izin dari siapun.
"Cukup mereka diperiksa dengan alat pengukur suhu tubuh di pos-pos pemeriksaan di daerah perbatasan Kota Ambon dan Maluku," katanya. "Tidak ada larangan masuk Kota Ambon, saya telah bicara dengan Pak Walikota dan Kapolres.
Tidak perlu marah, karena ini hanya soal koordinasi, Warga Jazirah boleh ke Ambon, yang penting saat melewati pos tetap menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
Kalau sempat terjadi aksi protes karena warga kecewa ditolak memasuki Kota Ambon. Sebab para penumpang tak memiliki surat sehat dan surat keterangan perjalanan dari pemerintah desa.(MN-02)
Sumber : http://marinyonews.com/gubbpkm-kota-ambon-jangan-persulit-akses-warga-salahutu-leihitu-detail-427060