Gubernur : PPDB Tidak Boleh Ada Titipan

Gubernur : PPDB Tidak Boleh Ada Titipan

Ambon, Marinyo News.Com-Gubernur Maluku Murad Ismail, menegaskan bahwa dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2020-2021 khusus di SMA Negeri 2 Ambon dan SMA Negeri Siwalima Ambon, tidak boleh ada titipan dari siapapun terutama para pejabat ke para kepala sekolah atau dewan guru.

Demikian disampaikan Gubernur, kepada pers di Lobi kantor Gubernur, Rabu (10/6) sore. Gubernur lakukan  penegasan ini untuk memberikan warning bagi kepsek dan guru supaya jangan takut kepada siapapun, apalagi pejabat didaerah ini yang titipkan anak mereka untuk masuk pada SMA 2 dan SMA Siwalima. 

Lebih lanjut, kata Gubernur, proses seleksi penerimaan siswa baru aturan harus dikedepankan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. "Seandainya tidak lolos, ya mesti mencari sekolah lain, karena murni dilakukan tes masuk pada kedua sekolah tersebut,"ungkap orang nomor satu di Maluku itu.

Lanjut  Gubernur, lebih khusus bagi sekolah SMA 2 diakui dari zamannya saya sekolah sampai saat ini, animo generasi muda sangat besar untuk masuk ke sekolah tersebut. Sekali lagi, kepsek jangan gentar dengan teror dari pejabat, dengan cara tidak benar untuk meloloskan anak mereka. Untuk ituproses seleksi siswa baru, saya telah minta kadis Insun Sangadji tetapkan standar nilai.

Seandainya seleksi siswa nilai tidak sesuai, maka tidak lolos. Cara seperti itu mesti dikedepankan mengingat sampai hari ini mutu pendidikan di Provinsi Maluku masih sangat rendah. Selaku pimpinan di Provinsi Maluku, Gubernur, telah mintakan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi agar dapat berbuat yang terbaik demi peningkatan mutu pendidikan didaerah ini.

Selain itu dikatakan masyarakat berilah kepercayaan kepada kami dalam kurun waktu tiga tahun kedepan, kita kerja keras demi untuk memajukan Pendidikan di Maluku. Karena kita tahu bersama pendidikan merupakan salah satu sektor penting.(MN-02)

Sumber : http://marinyonews.com/gubernur-ppdb-tidak-boleh-ada-titipan-detail-427071