Ambon, Marinyonews.com - Sepekan penerapan Pembatasan Sosial
Berskala Regional (PSBR) di Provinsi Maluku, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas
(Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, memimpin
rapat evaluasi pemberlakuan PSBR di Sekretariat Gustu Provinsi, lantai 6 Kantor
Gubernur Maluku, Kamis (23/4).
Rapat evaluasi dalam upaya pemutusan mata rantai Covid-19 itu
dihadiri Sekretaris Kota Ambon, AG Latuheru, beserta pimpinan OPD lingkup
Pemkot Ambon, Danrem 151 Binaiya beserta jajarannya, Perwira Polda dan pimpinam
OPD vertikal lainnya.
Memulai jalannya rapat, Kasrul yang juga Sekretaris Daerah
(Sekda) Provinsi Maluku mengungkapkan, pihaknya bersama pimpinan OPD terkait di
lingkup Pemprov Maluku telah membahas apa yang telah dikerjakan, dan langkah
apa yang selanjutnya akan diambil.
"Rapat ini sebagai tindak lanjut untuk informasikan
bahwa hari Selasa 21 April lalu, kita telah rapat membahas apa yang telah kita
kerjakan dan apa yang akan dikerjakan. Sekarang ini kita akan mensosialisasikan
hasilnya, mengimplementasikan, juga meminta masukan," ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa langkah yang harus diambil dengan
hanya berkoordinasi via telepon, karena perkembangan dan informasi terkait
penanganan Covid-19 kerap berlangsung dinamis dan sangat cepat.
"Perkembangannya sangat dinamis, sehingga kadang perlu
kebijakan yang kita ambil hanya berkoordinasi melalui saluran telepon.
Misalnya, hasil rapatnya begini, tapi karena hasil tracking ada penambahan
pasien atau juga ada yang sembuh, makanya diambil kebijakan," ungkapnya.
Di rapat itu, Kasrul memaparkan peran petugas Pos Pengamanan
dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang ditempatkan di daerah perbatasan antara
Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. Dia juga menyinggung tentang format
pendataan pada Pos Pengamanan.
"Pos Pengamanan dibentuk sebagai fungsi pengawasan
protokol pencegahan Covid-19 pada daerah perbatasan antara Kota Ambon dan
Kabupaten Maluku Tengah. Ini ada format pendataan pada Pos Pengamanan. Kami
minta masukan sebelum dicetak dan didistribusikan," pintanya.
Ia menjelaskan, tujuan pembatasan atau penutupan moda
transportasi laut (khusus penumpang) antara lain untuk memutus mata rantai
penyebaran Covid-19, dan memberikan jedah waktu untuk penyelidikan epidemiologi
dan pelaksanaan surveilans.
"Kita juga obati yang sakit sesuai dengan ketersediaan
faskes (fasilitas kesehatan) dan penyiapan infrastruktur serta kelembagaan
untuk Karantina Terpusat," jelasnya.
Sementara peran Petugas Pengamanan dan Dishub di daerah
perbatasan, yakni untuk melaksanakan pembatasan keluar masuk kendaraan dan orang.
"Sekaligus penegakan aturan bagi masyarakat yang tidak
mematuhi aturan protokol Covid-19," tegasnya.
Dijelaskan Kasrul, peran Kader Kesehatan juga dibutuhkan
untuk menyampaikan informasi pencegahan Covid-19 kepada warga di sekitarnya,
mendorong partisipasi warga untuk menjaga kebersihan, dan pembatasan kontak
fisik.
"Juga membantu Ketua RT/RW dan Pemerintah Desa dalam
menyediakan makanan dan kebutuhan logistik bagi warga yang melakukan isolasi
mandiri," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Kota Ambon, AG Latuheru,
meminta agar perlu dibicarakan secara tuntas pembatasan antara Kota Ambon dan
Kabupaten Maluku Tengah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di
level masyarakat.
"Kita perlu bicarakan lagi tentang perbatasan Kota dan
Malteng. Kami minta agar diatur dengan Malteng. Kita mungkin faham, tapi di
level bawah (masyarakat, red) bisa saja terjadi benturan sehingga perlu
diantisipasi," tukas Latuheru.
Hal itu, kata dia, karena adanya kejadian dimana masyarakat
di Malteng tidak mau ada orang di luar Malteng yang masuk ke daerah mereka.
Menanggapi itu, Kasrul berjanji akan membicarakannya dengan
Pemerintah Kabupaten Malteng (Mn.02)