AmbonMarinyoNews.Com,-Gugus tugas percepatan penanganan Pemerinta Propinsi, melalui sekretaris Gustu Hendrik Far Far. Sabtu (,6/6) sekitar pukul 15.22 menerima dokumen PSBB Pemerintah Kota Ambom. Penyerahkan dokumen usulan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah provinsi Maluku berlangsung di sekretariat Gustu lantai enam.
Dokumen PSBB diserahkan oleh Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Eva. M. F. Tuhumury. Diterima Henry M Far Far Kepala BPBD Maluku yang juga sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku. Far-Far usai terima dokumen PSBB, kepada awak media mengatakan.
Surat berharga yang diberikan Pemkot akan langsung diteruskan ke Ketua Pelaksana Harian Gustu Covid-19, Kasrul Selang untuk diproses lebih lanjut." Atas nama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Provinsi, saya menerima dokumen usulan PSBB dan selanjutnya diserahkan ke Ketua harian ,"ucapnya.
Ia memastikan, proses usulan PSBB dari Pemkot Ambon akan diproses secepatnya untuk diserahka ke Kementerian Kesehatan."Yang pastinya kita akan secepatnya menindaklanjuti usulan PSBB ke Kementerian Kesehatan,"pungkasnya.(MN-02)
Sumber : http://marinyonews.com/gustu-propinsi-terima-dokumen-psbb-dari-gustu-kota-ambon-detail-426985