JALALUDIN : PEMERINTAH PEDULI RAKYAT BEBASKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

JALALUDIN : PEMERINTAH PEDULI RAKYAT BEBASKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Ambon,MarinyoNews.Com,-Pemerintah dibawah kepemimpinan Gubernur Maluku Murad Ismail sangat miliki kepedulian tin ggi kepada masyarakat Maluku. Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Maluku Jalaludin Dalampessy dikantornya pada Senin (07/03/22), katanya ada kabar gembira yang mesti diketahui  masyarakat Maluku. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali memberikan keringanan   bagi pemilik kendaraan bermotor, dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor pribadi berpelat hitam dan pelat hitam berbadan hukum. Lanjutnya keringan tersebut juga berlaku bagi kendaraan pelat kuning pribadi maupun pelat kuning berbadan hukum.

img-1646733786.jpg

Perhatian pemerintah berikan keringanan  mulai berlaku sejak (1 /03/22) sampai berakhir pada (31/08/22) Agustus 2022. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Djalaludin Salampessy menjelaskan, tujuan dilaksanakannya program tersebut untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak daerah, dan pemberian insentif kepada masyarakat dalam masa pandemic COVID-19. Menurutnya, penetapan program pembebasan denda pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi kendaraan luar daerah dan di dalam daerah.

“Termasuk pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor pasca Darurat Bencana Non alam Corona virus Disease COVID-19,” terangnya. Jadi, sekali lagi  ini merupakan langkah bijak pemerintah di masa pendemic COVID, dan pihaknya meminta kerjasama yang baik dengan masyarakat. Untuk segera membawa kendaraan dalam proses penyelesaian denda sesuai aturan yang ditetapkan. Bapa yang sangat dekat dengan pers itu menambahkan,i pajak kendaraan bermotor membantu masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan.

img-1646733800.jpg98

“Dengan adanya pemutihan denda, nantinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan,” jelasnya. Hingga ia mengimbau kepada masyarakat Maluku, untuk segera manfaatkan keringanan ini, bisa langsung ke Samsat, atau ke gerai-gerai dan Mobil Samling. Bisa juga melalui aplikasi Signal atau pengurusan pajak kendaraan dilakukan via online. Dirinya pertegaskan semua yang dilakukan oleh Bapenda karena arahan dari pimpinan kita Gubetnur Maluku Murad Usmail.

Mengakhiri bincang dengan media ini  dimintakan masyarakat secera proses dan satu hal lagi jaga keamanan di Maluku agar kita semua dapat beraktifitas dengan aman dan nyaman.(MN-02)

Sumber : http://marinyonews.com/jalaludin-pemerintah-peduli-rakyat-bebaskan-pajak-kendaraan-bermotor-detail-441473