JMSI : Kasus Pemukulan Wartawan Di SBB  Harus Diproses Hukum Agar Pejabat Tidak Semena-mena

JMSI : Kasus Pemukulan Wartawan Di SBB Harus Diproses Hukum Agar Pejabat Tidak Semena-mena

Ambon,MarinyoNews Com,-Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku mengecam dan menyesalkan adanya aksi kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis media online malukunews.co, Yasmin Balia. Kejadian tersebut mesti diproses hukum agar para pejabat jangan merasa besar,  jangan semena-mena melakukan tindakan sesuka hati. Apalgi jurnalis yang tengah melakukan peliputan seperti yang terjadi  di Kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB).

Pasalnya, kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Disamping itu, tersangka penganiayaan juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana."Kita menyesalkan dan mengecam kasus kekerasan terhadap wartawa. Kita meminta aparat hukum terutama pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa jurnalis malukunews.co, Yasmin Balia.

Karena apapun dalihnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,"  tegas Ketua JMSI Maluku, Dino Umah, Sabtu (6/3/2020). Dino menyebutkan, pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2). 

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3); Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00."Jadi, tersangka kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya bisa diancam kurungan paling lama 2 tahun dan denda banyak Rp500 juta. Selain itu juga bisa dijerat Undang-Undang KUH Pidana Pasal 351 ayat (1)," terang Umahuk.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media di Maluku, peristiwa tersebut berlangsung di kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB) di Piru, Kamis, (4/3/ 202), sekira pukul 15.00 WIT. Awalnya, Yasmin bersama dua jurnalis lainnya hendak bertemu Sekretaris Daerah SBB, Mansyur Tuharea untuk wawancara. Namun, Sekda berada di lantai 3 kantor bupati untuk mengikuti seminar yang dihadiri Bupati SBB, Yasin Payapo bersama staf ahli Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Mereka pun menuju lantai 3 untuk meliput pertemuan tersebut sekaligus ingin mewawancarai Sekda.Di ujung anak tangga lantai 3, mereka bertemu bupati. Seketika itu, bupati mengeluarkan perkataan yang melarang tiga jurnalis meliput kegiatan seminar. Ketiganya turun ke lantai 2, menunggu setelah Sekda melakukan wawancara usai kegiatan. Beberapa waktu kemudian, mereka kembali ke lantai 3 karena kegiatan sudah selesai.

Yasmin masuk ke ruangan Sekda. sementara dua temannya menunggu di luar. Yasmin belum melakukan wawancara, tiba-tiba oknum Satpol PP menghampiri dan menyuruhnya keluar dari ruangan Sekda atas perintah bupati. Akhirnya, Yasmin dan oknum Satpol PP itu berjalan keluar ruangan, disusul Sekda yang kemudian merangkul dan meminta Yasmin memahami “kondisi” saat itu.

Sementara bupati berdiri tak jauh dari mereka. Yasmin sempat mengaktifkan HP untuk mengambil video bupati dan sekda serta suasana saat itu. Tiba-tiba, datang seseorang yang diduga orang dekat bupati bernama Galib Warang yang langsung menarik baju Yasmin dan memukulnya di bagian perut, tanpa alasan jelas.  (MN-02)

Sumber : http://marinyonews.com/jmsi-kasus-pemukulan-wartawan-di-sbb-harus-diproses-hukum-agar-pejabat-tidak-semena-mena-detail-433918