AMBON,MarinyoNews.Com,- Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji, dalam siaran persnya kepada media massa bulan Juni lalu. Terkait proses penerimaan siswa baru, tidak boleh ada sekolah yang memberatkan siswa dalam hal pembelian pakaian seragam. Sebab kita berada dimasa Pandemi Covid-19 hingga siswa mesti diringankan dari kebutuhan sekolah. Namun karena masih ada sekolah yang tidak mentaati pernyataan Sangadji, hingga olehnya kembali dipertegaskan untuk seluruh Kepala sekolah tingkat SMA/SMK tidak diperbolehkan memberatkan siswa dimasa Pandemi Covid-19.
Pernyataan Kadis ini setelah diadahan pertemuan dengan staf dan disampaikan melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Husen Mandati, yang kini juga selaku Humasnya Dikbud Maluku. "Menurut Mandati, pihaknya bersama Kadis dan sejumlah pejabat dinas telah melakukan rapat untuk membahas pengunaan seragam siswa baru. Dimana, Instruksi Kadis sangat jelas, tidak boleh ada sekolah di Provinsi Maluku khususnya Kota Ambon dan kabupaten lainnya menjual belikan pakaian seragam sekolah ke siswa dengan harga mahal", tuturnya.
Kepala Dinas telah memerintahkan saya selaku Sekretaris untuk mengadakan rapat dengan seluruh Kepala SMA/SMK se-Kota Ambon. Dikarenakan informasi yang diperoleh sekolah diKota Ambon ada yang sangat memberatkan siswa baru untuk pembelian pakaian seragam. Lanjutnya, pertemuan dengan para Kepsek berlangsung diruang rapat Kadis, didampingi Kabid Pembinaan GTK Paula Tahapary. Dihadapan para kepala sekolah SMA/SMK, disebutkan ada lima butir pernyataan Kadis.
Dimana seluruh kepsek mesti memapatuhi instruksi dari Plt Kadisbud Maluku. Pertama, seluruh sekolah di Provinsi Maluku dilarang memperjual belikan pakaian seragam siswa dengan alasan apapun. Kedua, demi menjaga kesamaan bentuk, warna, dan jenis kain pakaian seragam siswa. Maka sekolah boleh menunjuk Toko/Perusahaan penyedia yang bisa dihubungi oleh orangtua siswa sebagai tempat pembelian pakaian seragam. Dengan catatan harga tetap sesuai harga pasar, hal ini untuk menghindari transaksi keuntungan finansial untuk pihak sekolah.
Ketiga, semua kebijakan ini diambil mengingat dimasa Pandemi Covid-19 keadaan ekonomi masyarakat terpuruk. Dengan demikian, pembelian seragam lebih diprioritaskan pada pakaian seragam putih abu-abu. Semuanya itu ditetapkan demi meringankan peserta didik. Keempat, bagi siswa dengan latar belakang orangtua kurang mampu hingga bisa menyebabkan anak terancam putus sekolah. Kadis tegaskan siswa tersebut tidak perlu beli pakaian seragam baru. Disaat pelajaran sudah berjalan masih secara Daring siswa diperbolehkan gunakan pakaian seragam putih sewaktu di SMP.
Kelima, pakaian seragam diwajibkan untuk dipakai semua siswa SMA/SMK ketika pembelajaran tatap muka mulai berlangsung. Dengan dikeluarkannya pernyataan Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku selaku pengambil kebijakan tertinggi. sekretaris harapkan kiranya menjadi perhatian serius seluruh kepala sekolah di Provinsi Maluku terutama Kota Ambon.Langkah yang ditempuh Sangadji dikarenakan sangat prihatin dengan keadaan sekarang ini. Akibat Covid-19 yang kembali menimpa Maluku membuat masyarakat sangat mengalami kesulitan dalam segala hal. (MN-02)
Sumber : http://marinyonews.com/kadis-instruksikan-kepsek-jangan-beratkan-siswa-baru-untuk-pakaian-seragam-ini-detail-436593