Kesbang Pol Gelar Teleconfren Bahas Narkotika Dengan Kemendagri

Kesbang Pol Gelar Teleconfren Bahas Narkotika Dengan Kemendagri

AmbonMarinyoNews.Com,-Dalam  rangka sosialisasi inpres nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN di provinsi. Kemarin telah dilaksanakan rapat melalui video confrence dengan direktur ketahanan sosial dan budaya Kementrian dalam negeri RI.  di ruang rapat lantai II Kantor Gubernur Maluku.

Kepada pers Habiba Saimima Kepala Kesbang Pol menyatakan, hadir pada pertemuan sosialisasi dengan gunakan  video confrence. Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen Pol, Drs. Jafriedi M.M, Asintel Danlantamal IX ambon, Kolonel Laut (T) Totok Noriyanto,ST, Ditresnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Cahyo Hutomo, Waasintel Kodam XIV Patimura, Letkol Arh Herwin Budi Saputra serta pejabat lainnya dilingkup Pemprov Maluku.

Inti dari pertemuan tersebut menurut kepala BNN provinsi Maluku yaitu rencana aksi nasional stop penyalahgunaan narkotika. Sebab hasil survey BNN Maluku  2 wilayah di Ambon dan maluku tengah pada tahun 2019  jumlah penyalahgunaan narkoba sebanyak 0,20 persen atau sebanyak 4.989 orang.

Estimasi kerugian akibat penyalah gunaan narkoba  tahun 2019 untuk 1 (satu) orang penyalah gunaan narkoba membutuhkan 2 (dua) gram seharga Rp.7.000.000 (tujuh juta ) dalam 1 bulan dan pemasokan narkotika ke Provinsi Maluku sebanyak 119.376 gram atau sekitar 119 Kilogram.

Lanjutnya, kasus Narkotika tahun 2019 di Provinsi Maluku berjumlah 174 tersangka berdasarkan kelompok umur 16-19 tahun berjumlah 4 orang, umur 20-24 tahun berjumlah 36 orang, umur 25-29 tahun berjumlah 27 orang, umur 30-keatas berjumlah 105 orang.

Ini sebagai rekapitulasi penyelenggaraan P4GN inpres 06 tahun 2018 yang selalu dilakukan oleh instansi/satuan kerja antara lain. Kantor imigrasi kelas I Ambon, Polda Maluku, Kodam XVI.Pattimura,Kanwil Kementrian hukum dan Ham, Lantamal IX ambon,Lanud Pattimura Ambon,Kanwil DJBC,Bakamla Zona Maritim Timur, BKKBN Provinsi Maluku dan Dinas Pemudan dan Olahraga Provinsi Maluku.

Dikatakan kegiatan ini bertujuan, perbandingan inpres nomor 6 tahun 2018 dengan inpres nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN. Hingga terjadi penguatan pengawasan pintu masuk Negara kesatuan Republik Indonesia lewat bandara pengembangan sistim interdiksi terpadu

Peningkatan kapasitas dan aksesbilitas layanan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.Peningkatan sumber daya manusia dalam layanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Dari kegiatan itu terjadi dialog.

 Kepala BKKBN Provinsi Maluku menyatakan, Bagaimana memberikan fasilitas bagi para penyalahgunaan narkob. Selain itu apakah ada pendekatan secara Jasmani dan Rohani kepada penyalahgunaan Narkoba. Karena satgas pencegahan narkotika harus diperkuat untuk berantas narkotika.

Mengingat kini Indonesia dan Maluku sedang ditimpa bencana penanganan virus covid 19. serta banyak pertanyaan lainnya untuk pencegahan narkotika benar benar efisien. Pihak Kementrian ketahanan sosial dan budaya Kementrian dalam negeri RI sangat mengapresiasi semua yang disampaikan. "Ini merupakan salah satu wujud respon yang baik dari Provinsi Maluku",tutur Kementrian

Diharapkan buat regulasi dan SOP internal terkait pencegahan diinstansi dan lakukan pemeriksaan Bagi anggota yang mau melaksanakan suatu kegiatan. Contohnya seperti akan melaksanakan cuti dan melaksanakan tes lainnya.(MN-03)

Sumber : http://marinyonews.com/kesbang-pol-gelar-teleconfren-bahas-narkotika-dengan-kemendagri-detail-428378