Ambon, Pelita Maluku.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku , terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut bertempat di Islamic Center Jalan Waihaong Pantai, Kota Ambon, Maluku. Rabu 23/10/2019.
Dengan adanya MoU dan PKS ini KPK berharap, pemerintah daerah
mampu meningkatkan pendapatan daerahnya, terutama dari sektor pajak yang akan
memberikan kontribusi cukup besar kepada pendapatan daerah.
Perjanjian kerjasama ini juga dimaksudkan dalam rangka
penyelamatan aset-aset pemerintah daerah melalui kegiatan penertiban aset
daerah.
Dari kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) berkala yang
dilaksanakan oleh tim koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK di
Maluku, beberapa permasalahan terkait aset antara lain adalah, masih banyak
aset-aset pemerintah daerah yang belum disertifikasi, seperti tanah dan
bangunan yang bermasalah dengan pihak ketiga, dan juga aset milik pemda yang
legalisasi kepemilikannya masih menggunakan nama perseorangan atau pribadi.
Dengan MOU ini, diharapkan akan menjadi kerjasama yang
efektif antara Pemda dengan BPN dalam melaksanakan percepatan sertifikasi
tanah, sebagai langkah awal pengamanan aset-aset daerah.
Kerjasama yang efektif dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan
Negeri dimaksudkan untuk memfasilitasi kegiatan penyelesaian aset-aset yang masih
bermasalah antar pemerintah daerah maupun dengan pihak ketiga.
Permasalahan aset lain yang juga akan menjadi fokus dalam
pengelolaan barang milik daerah, terkait aset kendaraan karena beberapa
diantaranya adalah kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen lengkap dan
juga kendaraan dinas pemda yang masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
KPK mendorong hal tersebut diatas dapat diselesaiakan oleh pemerintah daerah.
Selain sertifikasi tanah, kerjasama antara Pemda dengan BPN juga terkait dengan koneksi host to host untuk PBB dan BPHTB, pemanfaatan data Zonasi Nilai Tanah (ZNT), dan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Kerjasama terkait hal tersebut akan mendorong peningkatan pendapatan daerah di kabupaten/kota dalam rangka optimalisasi Pendapatan Daerah.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan kerja sama dengan
Kanwil DJP terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), pengawasan bersama
bidang perpajakan, dan juga dukungan peningkatan kapasitas dan pendampingan
dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah. Dalam kontek yang sama,
kerjasama dengan Bank Maluku Malut dilakukan untuk mendorong diberlakukannya
kebijakan transaksi non tunai.
Penggunaan transaksi secara non tunai dapat mengurangi resiko
titik-titik rawan korupsi. KPK mendorong pemerintah daerah dibantu oleh bank
daerah melakukan pemasangan alat perekaman pajak online kepada wajib pajak
seperti hotel dan restoran, sehingga wajib pajak dapat dipungut dan menunaikan
kewajiban pajaknya dengan benar yang otomatis akan meningkatkan penerimaan
pajak daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut wakil ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Gubernur Maluku, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Kepala Perwakilan BPKP, Bupati dan Walikota se Maluku, Pimpinan dari Kantor Wilayah BPN, Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku, dan PT Bank Maluku Malut. (PM.15)
Sumber : http://marinyonews.com/kpk-fasilitasi-penandatanganan-mou-dengan-seluruh-pemda-di-maluku-detail-419476