Ambon, Marinyonews.com – Warga RT. 02 dan RT. 03/ RW. 016 Dusun Bandari Negeri Rumah Tiga,
Kecamatan Teluk Ambon, kesal dan marah terhadap cara yang dipakai Penggugat
Keluarga Al Zagladie, yang menghadirkan preman, saat dilakukan peninjauan pada objek sengketa, oleh
Pengadilan Negeri Ambon Jumat (08/11/2019) sekitar pukul 10.30 Wit.
Menurut warga, cara yang dipakai penggugat keluarga Al
Zagladie menunjukkan bahwa, mereka sama sekali tidak percaya terhadap aparat
keamanan, sehingga penggugat menyewa preman untuk turut hadir dalam peninjauan
lokasi objek.
Olehnya warga meminta, pihak penggugat tidak menghadirkan
preman saat dilakukan eksekusi, guna menghindari adanya bentrok antara warga
setempat dengan penggugat.
Kunjungan pada objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Ambon, merupakan
bagian dari tahapan persidangan dalam perkara perdata antara penggugat keluarga
Al Zagladie dengan tergugat warga RT 02 dan RT 03 RW 016 Dusun Bandari Negeri Rumah Tiga Kec. dengan
nomor perkara 130, 131, 132, 133 & 134/ PDT.G/2018/Pn. Ambon tanggal 02
Juli 2018 dengan luas total objek 13.500 M2 (tiga belas ribu lima ratus meter
persegi).
Dalam peninjauan objek sengketa tersebut majelis hakim
didampingi oleh panitera, pengacara pengugat dan tergugat, guna menunjukan
lokasi objek berdasarkan nomor-nomor gugatan yang diperkarakan dan bertindak
selaku penanggungjawab adalah Plh. Panitera Lourens Kakisina SH.
Hadir dalam kegiatan peninjauan antara lain Felix Wuisan SH,
MH,. Bpk Esau Yerisetaou, SH, MY dan Jenny Tulak SH, MH (perkara nomor 133
& 134). Lucky Kalalo, SH,. Hamzah Kailul SH, MH. Philip Pangaila, SH, MH ( perkara
nomor 130 & 131 ). Didi Ismiatun SH, MH,. Chistina Tetelepta, SH. Jimy
Wally, SH, MH (perkara nomor 132 ). serta Pengacara penggugat yakni, Virel
Sahetapy SH.MH. Henri Lusikooy SH, MH. Pengacara Tergugat Munir Kairoty, SH, MH.
Babinsa Desa Rumah Tiga. dan Babinkabtibmas Desa Rumah Tiga.
Peninjauan lokasi objek ini, mendapat pengawalan oleh
personil Polres P. Ambon & PP. Lease
dan Polsek Teluk Ambon.(MN.01)