Kunjungi Objek Sengketa Penggugat Hadirkan Preman

Kunjungi Objek Sengketa Penggugat Hadirkan Preman

Ambon, Marinyonews.com – Warga RT. 02 dan RT. 03/  RW. 016 Dusun Bandari Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, kesal dan marah terhadap cara yang dipakai Penggugat Keluarga Al Zagladie, yang menghadirkan preman, saat  dilakukan peninjauan pada objek sengketa, oleh Pengadilan Negeri Ambon Jumat (08/11/2019) sekitar pukul 10.30 Wit.

Menurut warga, cara yang dipakai penggugat keluarga Al Zagladie menunjukkan bahwa, mereka sama sekali tidak percaya terhadap aparat keamanan, sehingga penggugat menyewa preman untuk turut hadir dalam peninjauan lokasi objek.

Olehnya warga meminta, pihak penggugat tidak menghadirkan preman saat dilakukan eksekusi, guna menghindari adanya bentrok antara warga setempat dengan penggugat.

Kunjungan pada objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Ambon, merupakan bagian dari tahapan persidangan dalam perkara perdata antara penggugat keluarga Al Zagladie dengan tergugat warga RT 02 dan RT 03  RW 016 Dusun Bandari Negeri Rumah Tiga Kec. dengan nomor perkara 130, 131, 132, 133 & 134/ PDT.G/2018/Pn. Ambon tanggal 02 Juli 2018 dengan luas total objek 13.500 M2 (tiga belas ribu lima ratus meter persegi).

Dalam peninjauan objek sengketa tersebut majelis hakim didampingi oleh panitera, pengacara pengugat dan tergugat, guna menunjukan lokasi objek berdasarkan nomor-nomor gugatan yang diperkarakan dan bertindak selaku penanggungjawab adalah Plh. Panitera Lourens Kakisina SH.

Hadir dalam kegiatan peninjauan antara lain Felix Wuisan SH, MH,. Bpk Esau Yerisetaou, SH, MY dan Jenny Tulak SH, MH (perkara nomor 133 & 134). Lucky Kalalo, SH,. Hamzah Kailul SH, MH. Philip Pangaila, SH, MH ( perkara nomor 130 & 131 ). Didi Ismiatun SH, MH,. Chistina Tetelepta, SH. Jimy Wally, SH, MH (perkara nomor 132 ). serta Pengacara penggugat yakni, Virel Sahetapy SH.MH. Henri Lusikooy SH, MH. Pengacara Tergugat Munir Kairoty, SH, MH. Babinsa Desa Rumah Tiga. dan Babinkabtibmas Desa Rumah Tiga.

Peninjauan lokasi objek ini, mendapat pengawalan oleh personil Polres P. Ambon  & PP. Lease dan Polsek Teluk Ambon.(MN.01)

Sumber : http://marinyonews.com/kunjungi-objek-sengketa-penggugat-hadirkan-preman-detail-419810