Dobo, MarinyoNews.com
- Untuk mencegah penyebaran Virus
Corona atau Covid-19 di Kepulauan Aru, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan
Aru merujuk Laboratorium Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Kepulauan Aru menjadi tempat Karantina Orang Dalam Pantauan (ODP).
Wakil Bupati
Kepulauan Aru Muin Sogalrey, SE yang di dampingi Sekertaris Daerah Mohamad
Djumpa dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemda Aru, mendatangi Laboratorium Lingkungan
Hidup yang beralamat di Kilo Meter 9 Belakang Wamar Dobo, untuk melihat secara
langsung bangunan dan ruangan-ruangan yang nanti akan di gunakan sebagai tempat
karantina. Rabu (01/04/2020).
Dalam pemantauan
tersebut, terdapat 2 bangunan yang di dalamnya terdapat 18 ruangan yang akan di
jadikan sebagai kamar karantina dan satu bagunan kecil di depannya akan di
jadikan sebagai Pos Keamanan.
Sekertaris Daerah
Mohamad Djumpa pada kesempatan itu, memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Edy Gaite, untuk sesegera mungkin memerintahkan stafnya untuk melakukan
pembersihan terhadap sejumlah ruangan beserta lingkungan sekitar, serta
mengalokasihkan anggaran untuk perbaikan pos penjagaan dan anggaran untuk
perbaikan listrik maupun air.
“Pa Edy besok suruh Pa Edy punya anak-anak buah untuk datang bersihkan ruangan-ruangan ini, anggarkan juga untuk beli semen dan tripleks perbaiki ruangan ini untuk Pos Penjagaan, juga perhatikan listrik dan air, besok saya sudah harus dapa laporan.” Perintah Moh Jumpa.
Disisi lain Djumpa
memastikan bahwa untuk KM. Tidar kemungkinan tidak lagi masuk pada Pelabuhan
Dobo. Sementara KM. Ngapulu masih ada kemungkinan kembali, sehingga dirinya menegaskan,
sekiranya KM. Ngapulu masuk kembali lagi ke Dobo, maka penumpang yang di perbolehkan turun adalah mereka yang
berdomisili di Dobo, dan bagi penunpang yang tidak domisili Dobo tidak diperbolehkan
turun.
“Kalau Tidar sudah
positif tidak masuk, kalau Ngapulu ini belum pasti, kalaupun kondisi terpuruk
Ngapulu harus masuk, katong tidak akan menerimah orang yang turun itu bukan
orang Dobo, katong hanya bisa menerimah kalau itu barang atau kargo.” Tegas
Djumpa.(MN.03)