Latuihamallo : Instalasi Pendidikan Mesti Dilindungi

Latuihamallo : Instalasi Pendidikan Mesti Dilindungi

Ambon, Marinyonews.com – Menyikapi pembangunan rumah yang menempel pada gedung SMK Negeri 2. tepatnya di dusun Kamiri, Desa Wayame, Kota Ambon. Akhirnya disikapi secara serius salah satu Pemerhati Pendidikan di Kota Ambon Minggus Latuihamallo.

Kepada wartawan Latuhamallo mengungkapkan, Sekolah adalah instalasi pendidikan yang harus dilindungi, agar proses pendidikan tidak terganggu dengan kebisingan masyarakat. apalagi pembangunan  yang tidak miliki IMB. Apalagi Pembangunan tersebut tidak memiliki Ijin Mambangun (IMB).

“ada aturan dimana, seseorang ingin lakukan pambangun baru maka mesti bangun komunikasi dengan pihak - pihak yang berdekatan dan selanjutnya buat IMB, karena pemilik tidak lakukan cara itu maka perlu dipertanyakan ada apa gerangan dibalik pembangunan itu,” Tandas Latuhamallo

Menurutnya, perlu ada langkah-langkah konkrit yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon untuk menghentikan proses pembangunan tersebut, karena Lanjut Latuhamallo, telah bertentangan dengan aturan yang dikeluarkan Pemerintah dari tingkat pusat sampai daerah,” Tegas Latuhamallo

Untuk itu Latuhamallo berharap, Pemerintah Kota Ambon, dapat menyikapi hal ini dengan arif dan bijaksana, agar kedepan persoalan ini tidak terulang bagi sekolah-sekolah yang lain, baik di Kota Ambon pada khususnya dan Maluku pada umumnya. (Mn.02)

Sumber : http://marinyonews.com/latuihamallo-instalasi-pendidikan-mesti-dilindungi-detail-425344