Ambon,MarinyoNews.Com,-Anggota Badan Legislatif DPR RI Hendrik Lewerissa, pekan kemarin mempertanyakan intervensi atau campur tangan negara dalam urusan privasi keluarga yang diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga. Hendrik meminta pemerintah jangan masuk terlalu jauh dalam rana privat warganya.
Menurutnya, tanggung jawab negara adalah pada aspek publik. Terus terang saya melihat RUU ini meng-introduce suatu norma hukum kalau jadi UU, yang melibatkan campur tangan pemerintah sebagai representasi negara cukup jauh masuk dalam urusan privat keluarga. Suka atau tidak suka, persepsi orang akan mengarah ke situ.
Sebab terlalu banyak intervensi negara masuk mengatur soal keluarga, padahal negara punya tanggung jawab pada aspek publik kehidupan berbangsa masyarakat dan negara, bukan aspek privat. Anak Maluku yang sangat lantang dari Fraksi Partai Gerindra ini juga mempertanyakan kemampuan pemerintah jika masih harus diwajibkan dalam UU untuk mengatur keluarga.
Hendrik menilai hal itu sulit terjadi, apakah pengusul kehendaki untuk terjadi.? Karena mengurus urusan publik yang merupakan kewenangan pemerintah dan negara saja, pemerintah kewalahan. Apalagi kalau pemerintah harus masuk lebih jauh lagi mencampuri urusan privat keluarga haruslah dipikir dengan matang.
“Saya lihat ada aspek yang ideal kalau itu terjadi, tapi dalam imagined society, apa itu bisa terjadi? Meski saya juga dari fraksi pengusul, tapi sebagai anggota Baleg saya punya kewenangan konstitusional untuk mempertanyakan ini,” tandas anggota DPR RI Dapil asal Maluku. Sebelumnya para pengusul RUU Ketahanan Keluarga membeberkan substansi RUU tersebut dalam rapat di ruang rapat Baleg.
Pengusul RUU, yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetyani dari F-PKS serta Ali Taher dari F-PAN hadir langsung, sementara Sodik Mudjahid dari F-Gerindra hadir secara virtual..Parsa Para pengusul menyampaikan, substansi RUU Ketahanan Keluarga adalah meminta pemerintah menjadikan keluarga sebagai basis kebijakan publik.
Hal itu juga terkait dengan pembangunan dan ketahanan nasional. Menurut Netty Prasetyani semua keluarga di Indonesia berhak mendapatkan perhatian, akses dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sehingga saling melengkapi yang berlandaskan pada Pancasila dan amanat UUD 1945.(MN-02)