Ambon, Marinyonews.com – Bastian Ayausedubun (23), yang
sering disapa Basti Ayau, salah satu Mahasiswa Universitas Pattimura Ambon pada
Fakultas Matematika, di duga mengakhirinya hidupnya sendiri dengan cara
mengantung dirinya di kamar kost Salamena Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk
Ambon, pada kamis (5/03/2020), sekitar pukul 23.50 Wit.
Korban di duga mengakhiri nyawanya karena asmara, sehingga
nekat menggantung diri.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian ini berawal
saat saksi pertama bersama korban pada pukul 18.30 di dalam kamar kost,
mengingat korban dan saksi tinggal bersamaan.
Tak lama kemudian, korban pergi membasuh tubuhnya di kamar
mandi, merasa sunyi saksipun keluar dari kamar kost, setelah kembali saksi pertama
melihat korban berjalan meninggalkan kamar kos
Pada pukul 23.30 Wit, Marfin Toisuta salah satu warga Lorong
Mayang (Saksi II) mendatangi saksi pertama, dengan tujuan untuk meminjam uang,
setelah lama berbicara, akhirnya saksi pertama mengajak saksi kedua ke kamar
kos untuk mengambil kartu ATM.
Sesampai di kamar ternyata pintu kamar kos terkunci dari dalam,
kemudian saksi pertama dan saksi kedua berisiatif membuka gorden jendela dari
celah kaca jendela kamar.
Sebelum membuka pintu kamar kos saksi pertama dan saksi kedua
terkejut melihat korban dalam posisi berlutut menghadap keluar kamar. Sontak saksi
pertama dan saksi kedua mengatakan, korban gantung diri.
Melihat kondisi korban, saksi pertama dan saksi kedua bergegas melepas satu buah kaca jendela dan
kemudian memasukan tangannya untuk membuka kunci grendel pintu.
Setelah berhasil dibuka saksi pertama dan saksi kedua tidak bisa masuk, lantaran korban mengingat
tali diatas pintu. Kemudian saksi menyuruh Vigor (saksi III) yang adalah salah
satu tetangga kos untuk mengambil pisau, guna memotong tali dari luar.
Setelah tali berhasil di potong putus, korban langsung
terjatuh.
Setelah tali berhasil di putusan saksi pertama,kedua dan
ketika langsung masuk dan mengangkat korban menuju rumah sakir Bhayangkara
Tantu, namun seemsapi di rumah sakit, korban sudah tidak bernyawa lagi.
Mendapat laporan, pihak kepolisian, langsung turun ke Tempat
Kejadian Perkata (TKP) dan memasang Police Line, mengamankan barang bukti berupa,
tali, kursi besi lipat, 1 buah Hp milik korban dan meminta keterangan dari para saksi serta membuat
berita acara penolakan outopsi oleh keluarga korban (Mn.01)