Ambon, Marinyonews.com – Puluhan Warga Batu Merah Kecamatan
Sirimau, Kota Ambon Selasa (26/11/2019) kemarin, melakukan aksi unjuk rasa di
depan Kantor Pemerintah Desa Batu Merah.
Aksi unjuk rasa dilaksanakan terkait keputusan pemerintah
negeri dan saniri negeri yang secara internal menetapkan Abdullah Hatala
sebagai anggota saniri negeri yang tidak mengikuti aspirasi dari mata rumah
Hatala.
Untuk itu mereka meminta, agar dilaksanakan pembatalan
keputusan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah negeri tanpa melalui musyawarah
adat, perlu diantisipasi terjadi benturan antar rumah atau parentah negeri batu
merah, karena kurang tegasnya pemerintah negeri dalam menentukan anggota saniri
negeri, karena mata rumah parenta Hatala bersih keras bahwa dia yang layak
menjadi raja negeri batu merah sementara didalam mata rumah tau parentah Hatala
sendiri terdapat dua kubu yang saling bertentangan.
Selain itu mata rumah atau parenta Hatala, ada juga mata
rumah parentah yang lain yang mengganggap bahwa mereka juga layak menjadi
pejabat raja negeri batu merah sehingga tidak menutup kemungkinan hal tersebut
dapat menjadi pemicu keributan.
Olehnya itu, dalam peryataan sikap mereka menyatakan Kami
mata rumah Hatala menolak dengan tegas penetapan mata rumah parenta melalui
musyawarah saniri, menuntut pemerintah negeri dan saniri negeri segera
menyelenggarakan musyawarah adat secara terbuka dan transparan, menegaskan penetapan
mata rumah parentah adalah data bukti dan sejarah, bukan melalui voting, mencabut
hasil keputusan saniri dan melakukan musyawarah secara terbuka yang berdasarkan
data,bukti dan fakta, memboikot kantor negeri selama saniri belum mencabut
hasil keputusan yang dilakukan secara voting, mendesak pejabat negeri untuk
segera melakukan pergantian anggota saniri negeri atas nama Abdullah Hatala (
UYA), karena tidak membawa aspirasi mata rumah Hatala, meminta Walikota mengevaluasi
kinerja pejabat negeri dan saniri negeri terkait penetapan mata rumah parentah.
Menyikapi pernyataan sikap yang disampaikan Pejabat
Pemerintah Negeri Batu Merah Fenly Masawoy mengatakan, jika ada keberatan
dengan mata rumah, maka sebaiknya di mediasi secara musyawarah agar bisa
nyatakan sah, sebelum saniri negeri melaksanakan musyawarh terakhir.
Dijelaskan Masawoy, Saniri negeri yang di lantik sudah
melalui proses dan itu akan di usulkan ke Pemerintah Kota Ambon untuk
memutuskannya. (Mn.01)