Mengaku Anggota TNI-AD, Richardo Lekipiouw Ditangkap

Mengaku Anggota TNI-AD, Richardo Lekipiouw Ditangkap

Ambon, Marinyonews.com – Ricardo M. Lekipiouw  salah satu pemuda yang berprofesi sebagai Mahasiswa (22), akhirnya di tangkap oleh aparat keamanan, tepatnya di rumah Keluarga Odang Sinay, RT.06 OSM, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Selasa (10/03/2020), sekitar Pukul 23.15 Wit

Lekipiouw di tangkap lantaran, telah mengaku dirinya sebagai anggota TNI-AD (Tentara Gadungan) yang berdinas di Korem 151/Binaya serta melakukan penipuan terhadap masyarakat Desa Tutukembung, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar diantaranya Tinus Luturmas, Karel Singerin, dan Frengki Luturmas.

Berdasarkan pengakuan Tinus Luturmas (Korban), kejadian ini berawal saat, pelaku bersama pacarnya Ona Singerin berlibur ke kampung halaman Desa Tutukembung pada 20 November 2019, guna melangsungkan pernikahan secara adat.

Selama berada di Desa Tutukembung, pelaku menyampaikan kepada keluarga, bila ada saudara yang ingin masuk menjadi anggota TNI-AD, pelaku bisa membantu dan mengurus mereka, karena berdasarkan pengakuan, pelaku masuk dalam salah satu panitia dalam seleksi menjadi anggota TNI-AD.

Berdasarkan penjelasan pelaku yang begitu meyakinkan, akhirnya korban menyetujui permintaan pelaku, untuk dapat mengurus anaknya menjadi anggota TNI-AD.

Namun pelaku menyampaikan, untuk lolos menjadi anggota TNI-AD, semuanya tidak gratris, sehingga pelaku meminta korban menyiapkan mahar sebesar Rp.85 juta, merasa berat akhirnya korban meminta kalau bisa mengurangi jumlah mahar yang telah ditentukan.

Dari penawaran tersebut pelaku bersama korban setuju dan menurunkan mahar sebesar Rp.65 juta, dengan catatan mahar itu dapat di berikan setelah anak mereka lolos seleksi.

Tak lama kemudian, pelaku akhirnya kembali ke Ambon, dan sebelum meninggalkan Desa Tutukembung pelaku meminta kepada korban untuk mengirim uang sebesar Rp.30 juta sebagai tanda jadi.

Menyetujui permintaan pelaku, korban pada awalnya mengirim uang sebesar Rp.5 juta ke rekening milik Elsye Tahalea. Namun berselang 1 minggu kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp.25 juta.

Permintaan pelaku akhirnya dikabulkan korban, dimana korban mengirim uang sebesar Rp.25 juta lewat rekening yang sama.

Mendengar informasi bahwa pelaku adalah tentara gadungan, akhirnya korban pada 4 Maret 2020 langsung berangkat dari Saumlaki menuju Ambon dengan menggunakan KM. Sabuk Nusantara 107 untuk bertemu dengan pelaku.

Setelah tiba di Ambon, korban juga mendapat informasi dari Den Inteldam XVI Pattimura. Akhirnya korban langsung memberikan alamat dimana keberadaan pelaku.

Mendapat alamat tempat tinggal pelaku, anggota Denintel, Tim Intel dan Unit Intel langsung bergerak bersama korban menuju ke alamat tempat tinggal dan melaksanakan penangkapan terhadap pelaku di RT. 06 OSM Kelurahan wainitu.

Selanjutnya pelaku dibawah ke Makodim 1504 Pulau Ambon dan sekitar pukul 01.15 Wit diserahkan kepada Pomdam XVI Pattimura untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 buah HT, 2 buah HP, Uang Tunai Rp. 94.000, 1 Charger Hp, 1 Charger HT, 2 Buah Buku Tabungan BRI, dua Kartu ATM BRI,  KTA 1 Buah, KTP Palsu 2 Buah, SIM C 1 Buah, Kartu Indogrosir 1 Buah, 1 Buah Tas Kecil, 1 Buah Dompet, 1 Pasang Baju PDH Berpangkat Sertu, 1 Buah Baret, 1 Pasang Baju Olahraga, Kartu Listrik Pintar 1 Buah, 1 buah buku tabungan BRI a,n Ricardo Marsel Likipiouw dan Ibu Elsye Tahalea.

Dari kejadian ini diduga ada keterlibatan pihak lain, sehingga pada saat pengiriman uang, tidak menggunakan nomor rekening pelaku, namun dikirim ke nomor rekening BRI milik Ibu Elsye Tahalea.

Pelaku berdasarkan pengakuan sudah beberapa kali melaksanakan aksi penipuan ini, sehingga tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain yang menjadi korban penipuan dari pelaku. (Mn.01)

Sumber : http://marinyonews.com/mengaku-anggota-tni-ad-richardo-lekipiouw-ditangkap-detail-424094