Ambon, Marinyo News.com – Menyongsong
satu data Indonesia, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Maluku akan menata
kembali sistim elektronik yang digunakan Pemerintah baik yang bersifat umum,
khusus, karakteristik pelayanan masyarakat, demi mencapai sistim berbasis
elektornik.
Sistim ini Menurut Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku dr Frona Koedoeboen wajib diterapkan dan menjadi tugas utama Kominfo, mengingat telah dikeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) nomo 95, tentang sistim elektronik yang mendukung keterbukaan informasi, sehingga informasi publik penyelengaraan pemerintah dapat diakses masyarakat dan masyarakat sendiri bisa memberikan umpan balik.
“ jadi ada keharusan yang dimiliki dari pemerintah baik itu provinsi maupun Kabupaten/kota karena mereka adalah pejabat pengelola dokumen informasi publik,” ungkap Koedoeboen Kepada wartawan Rabu (27/02/2019) di Dinas Infokom Maluku.
Diungkapkan Koedoboen, bila dikemudian hari terdapat sengketa, maka ini harus di dukungan Komisi Informasi Daerah. Bahkan dalam menyongsong satu data ini juga lanjut Koedoeboen, bidang statistik sektoral menjadi tupoksi Kominfo
Ketika satu data indonesia dan elektronik telah dilakukan, maka dibutuhkan pengamanan dan pengamanan itu menjadi tanggungjawab Keamana Informasi dan Persandian sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2017 juga menjadi tupoksi Kominfo.
“ jadi ada tiga fungsi kominfo dari IKP membidangi informasi, aplikasi dan informatika , statistik sektoral dan keamanan informasi sehingga dalam rencana jangka menengah daerah semua itu sudah harus terstruktur dengan baik,” ujar Koedoeboen (MN.01)
Sumber : http://marinyonews.com/menuju-indonesia-satu-data-sistim-elektronik-perlu-di-tata-detail-410476