Ambon, Marinyonews.com – Mantan Rektor Unidar Ibrahim
Ohorella, Raja Adat Negeri Tulehu Urian
Bin Usman Ohorella, Ketua Yayasan Pendidikan Darussalam Ambon Usman Bahta, Ketua
Saniri Raja Adat Negeri Tulehu Moh. Ikbal Kotta, Alumni Universitas Darussalam Ambon Zulkarnaen
Lestaluhu bersama puluhan mahasiswa dan Alumni Universitas Darusalaam Ambon serta
masyarakat negeri, melakukan aksi pembakaran ban bekas di depan pintu gerbang
kampus induk Universitas Darussalam Ambon pada Kamis (05/12/2019) sekitar pukul
08.45 Wit.
Aksi Pembakaran ini sebagai bentuk penolakan terhadap putusan
Pengadilan Negeri Ambon Nomor 10/Pen.Pdt.Eks/2019/PN Amb.-Jo Nomor
11/Pdt.G/2015/PN Amb.-. tanggal 4 Oktober 2019 di Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu
Kabupaten Maluku Tengah, tentang eksekusi seluruh harta kekayaan (aset-aset)
Yayasan Darussalam Maluku, termasuk pengelolaan Universitas Darussalam Ambon.
Dalam aksi tersebut
Raja Adat Negeri Tulehu dalam maklumatnya menyatakan, bahwa badan saniri
negeri dan seluruh masyarakat anak adat Negeri Tulehu menolak eksekusi
Pengadilan Negeri Ambon terhadap Kampus Induk Universitas Darrussalam Ambon
dalam bentuk apapun di dalam wilayah Hukum Adat Negeri Tulehu.
Pasalnya, tidak ada keadilan karena dalam putusan nomor 2860
k/pdt/2016, dalam rekonvensi menyatakan, mempunyai kekuatan hukum mengikat
perubahan anggaran dasar dari Yayasan Darussalam menjadi Yayasan Pendidikan
Darussalam Maluku sesuai akta notaris nomor 12 tanggal 6 Maret 2014 yang telah
di sahkan kemenkumham nomor ahu.07444.50.10 : 2014 tertanggal 10 Oktober 2014. Dalam
putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3100 k/pdt/2017 tanggal 16 Januari 2018 jo
putusan nomor 28 pdt.plw/2016 PN. Amb jo putusan nomor 172 pdt.g/2015/PN.Amb
menyatakan, bahwa pemilik aset dan pengelola yang sah atas Universitas
Darussalam Ambon adalah Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku yang berdomisili
hukum di Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
Untuk itu, apabila dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri
Ambon dengan melakukan pembekuan pengelolaan seluruh harta kekayaan (aset-aset)
Yayasan Darussalam Maluku, maka kami seluruh masyarakat Negeri Tulehu akan
menolak eksekusi tersebut karena Universitas Darussalam masih bagian dari
Negeri Tulehu, mendukung penuh perubahan status Universitas Darussalam Ambon
dari Universitas Swasta ke status Universitas Negeri. segera melakukan
penyelesaian permasalahan tentang putusan Mahkamah Agung RI, terkait
kepemilikan dan pengelola yang sah atas Universitas Darussalam Ambon adalah
Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.
Dari pantauan media ini, Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri
Ambon tidak datang untuk melakukan eksekusi lanjutan penyerahan pengelolaan
seluruh harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam Maluku, termasuk
pengelolaan Universitas Darussalam Ambon di Negeri Tulehu. Bahkan sejumlah masyarakat
yang mengikuti aksi penolakan membawa bukti sertifikat lahannya yang dihibahkan
ke Yayasan Darussalam Maluku sejak tahun 1986 terbentuknya Universitas
Darussalam di Negeri Tulehu.(Mn.01)