Ambon,MarinyoNews.Com,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, Propinsi Maluku sejak covid-19 melanda Maluku sejak Maret 2020 sampai dengan saat Maret 2021 sangat berikan perhatian serius untuk pertumbuhan ekonomi di bagian jasa keuangan. Hal itu terlihat sampai hari ini posisi pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih negatif, terlihat kontraksi pada triwulan IV tahun 2020 sebesar -2,19% mulai melandai dibandingkan triwulan III.
Hingga pertumbuhan sebesar -3,49%, triwulan II sebesar -5,32%.Berkurangnya tekanan terhadap perekonomian Indonesia pada triwulan IV tahun 2020. Itu semua dapat perhatian OJK, hingga program-program pemerintah bersama lembaga negara terkait menghadapi dampak perekonomian dari pandemi COVID-19. Mulai membuahkan hasil pada awal tahun 2021. Pemerintah telah melaksanakan program vaksinasi COVID-19 secara bertahap.
Menurut Rony Nazram hal ini menambah optimis perekonomian Indonesia pada tahun 2021 dapat pulih seperti sebelum kondisi pandemi COVID-19 melanda dunia. Karena kondisi Perbankan di Provinsi Malukusecara umum, relatif stabil dan terkendali. Sebab perbankan di Provinsi Maluku masih tumbuh pada tahun 2020. Total aset perbankan di Provinsi Maluku sebesar Rp23,93 triliun atau
Itu berarti tumbuh 3,56%, terutama didukung dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga. (DPK) sebesar 4,05% atau menjadi sebesar Rp15,39 triliun. Pertumbuhan DPK tersebut terutama berasal dari pertumbuhan produk tabungan sebesar 7,20%. Denganbtotal nominal sebesar Rp9,24 triliun atau sebesar 60,1% dari total DPK.Di sisi lain, kredit perbankanpun tumbuh sebesar 4,65% secara yoy Desember 2020. Aataumenjadi sebesar Rp14,90 triliun. Sedikit lebih tinggi dari pertumbuhan DPK sebesar 4,05%. Pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan DPK.
Itu mencerminkan fungsi intermediasi perbankan di Provinsi Maluku masih sangat baik. Hal ini tidak terlepas dari peran aktif Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan Provinsi Maluku yang difasilitasi Kantor OJK Provinsi Maluku. Dalam mendorong penyaluran kredit kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam fase recovery ekonomi ini. Penyaluran kredit perbankan sebagian besar pada kredit konsumtif atau sebesar 68,32% dari total kredit, diikuti oleh kredit produktif sebesar 31,68 % yang terdiri dari kredit modal kerja dan kredit investasi masing-masing sebesar 26,77% dan 4,91%.
Lanjutnya berdasarkan sektor ekonomi, ada 3 sektor ekonomi terbesar yang dibiayai oleh perbankan, antara lain sektor ekonomi, kepemilikan Peralatan Rumah Tangga-termasuk Pinjaman Multiguna sebesar 35,92%. Diikuti oleh sektor ekonom bukan Lapangan Usaha Lainnya – termasuk kredit ASN sebesar 29,48%, dan sektor ekonomi Perdagangan Besar dan Eceran 06%. Peningkatan kredit secara agregat, diiringi dengan penurunan NPL sebesar 0,05% yoy atau menjadi sebesar 1,10% pada Desember 2020.
Kontribusi kredit produktif yang cukup tinggi, salah satunya merupakan hasil dari program percepatan noakses keuangan. Dalam mendorong akses kredit kepada Pelaku UMKM, kontribusi kredit UMKM di Provinsi Maluku meningkat sepanjang tahun. Dari 26,06% pada Desember 2019 menjadi 26,24% pada Desember 2020. Total penyaluran kredit kepada pelaku UMKM tercatat sebesar Rp3,91 Triliun. pada periode Desember 2020. Peningkatan kredit UMKM di atas disertai dengan penurunan rasio NPL UMKM dari 2,72% menjadi 2,11% pada periode dimaksud.
Dimasa covid-19, Paket Kebijakan OJK Countercyclical Dampak COVID-19 terhadap Lembaga Jasa Keuangan.Dalam menekan potensi pemburukan kondisi Lembaga Jasa Keuangan, OJK, serta pemerintah Pusat telah mengeluarkan berbagai paket kebijakan. Pada saat awal terjadinya pandemi, OJK telah meluncurkan kebijakan pada seluruh sektor jasa keuangan. OJK telah menerbitkan POJK 11/POJK.03/2020 tentang Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 yang telah diperpanjang sampai 31 Maret 2022 melalui penerbitan POJK 48/POJK.03/2020.bPokok-pokok pengaturan POJK mencakup beberapa hal, Pertama relaksasi penetapan kualitas kredit dengan plafon kurang dari Rp10 miliar dapat hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga. Kedua, penetapan kualitas lancar bagi kredit debitur terdampak yang dilakukan restrukturisasi, tanpa perlu Bank membentuk tambahan CKPN.
Ketiga, Bank tetap dapat memberi tambahan fasilitas penyediaan dana kepada debitur. Keempat, Bank diminta menetapkan kebijakan pengklasifikasian debitur terdampak yang dapat menerima stimulus restrukturisasi. Serta untuk memperkuat proses manajemen risiko bagi Bank yang melanjutkan perpanjangan restrukturisasi. Selain itu, Bank juga diminta untuk melakukan pelaporan penerapan stimulus secara bulanan.
Ada lagi pada sektor Industri Keuangan Non-Bank, OJK juga telah menerbitkan POJK 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19. Yaitu bagi LJK Non-Bank yang telah diperpanjang dalam POJK 58/POJK.05/2020. Kebijakan ini mencakup lembaga keuangan, antara lain Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan LJK lainnya termasuk Fintech. Terdapat beberapa kebijakan yang diatur dalam ketentuan ini, diantaranya penetapan kualitas aset dengan plafon s.d Rp10 miliar serta pemberian restrukturisasi bagi debitur Lembaga Pembiayaan; pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan.
Pihak utama LJK Non-Bank dapat melalui video conference; relaksasi perhitungan06%). Peningkatan kredit secara agregat, diiringi dengan penurunan NPL sebesar 0,05% yoy atau menjadi sebesar 1,10% pada Desember 2020.Kontribusi kredit produktif yang cukup tinggi, salah satunya merupakan hasil dari program percepatan akses keuangan dalam mendorong akses kredit kepada Pelaku UMKM. Kontribusi kredit UMKM di Provinsi Maluku meningkat sepanjang tahun 2020 dari 26,06% pada Desember 2019 menjadi 26,24% pada Desember 2020.
Total penyaluran kredit kepada pelaku UMKM tercatat sebesar Rp3,91 Triliun pada periode Desember 2020. Peningkatan kredit UMKM di atas disertai dengan penurunan rasio NPL UMKM dari 2,72% menjadi 2,11% pada periode dimaksud.Paket Kebijakan OJK Countercyclical Dampak COVID-19 terhadap Lembaga Jasa Keuangan. Dalam menekan potensi pemburukan kondisi Lembaga Jasa Keuangan, OJK, serta Pemerintah Pusat telah mengeluarkan berbagai paket kebijakan.
Pada saat awal terjadinya pandemi, OJK telah meluncurkan kebijakan pada seluruh sektor jasa keuangan. OJK telah menerbitkan POJK 11/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 yang telah diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2022 melalui penerbitan POJK 48/POJK.03/2020.Pokok-pokok pengaturan POJK dimaksud, mencakup beberapa hal :Pertama, relaksasi penetapan kualitas kredit dengan plafon kurang dari Rp10 miliar dapat hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.
Kedua, penetapan kualitas lancar bagi kredit debitur terdampak yang dilakukan restrukturisasi, tanpa perlu Bank membentuk tambahan CKPN. Ketiga, Bank tetap dapat memberi tambahan fasilitas penyediaan dana kepada debitur. Keempat, Bank diminta menetapkan kebijakan pengklasifikasian debitur terdampak yang dapat menerima stimulus restrukturisasi serta untuk memperkuat proses manajemen risiko bagi Bank yang melanjutkan perpanjangan restrukturisasi.
Selain itu, Bank juga diminta untuk melakukan pelaporan penerapan stimulus secara bulanan.Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank, OJK juga telah menerbitkan POJK 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 bagi LJK Non-Bank yang telah diperpanjang dalam POJK 58/POJK.05/2020. Kebijakan ini mencakup lembaga keuangan, antara lain Perusahaan Perasuransian.Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan LJK lainnya termasuk Fintech.
Terdapat beberapa kebijakan yang diatur dalam ketentuan ini, diantaranya penetapan kualitas aset dengan plafon s.d Rp10 miliar serta pemberian restrukturisasi bagi debitur Lembaga Pembiayaan; pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama LJK Non-Bank dapat melalui video conference; relaksasi perhitungankredit/pembiayaan; lembaga penjamin yang memberikan penjaminan atas kredit/pembiayaan yang diberikan; perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan; kelompok pelaku UMKM; serta pengusaha yang akan menampung hasil produksi dari pelaku UMKM.
Melalui program ini, diharapkan pelaku UMKM di Provinsi Maluku yang sebelumnya tidak dapat mengakses permodalan melalui Lembaga Keuangan formal dapat terfasilitasi dan mendapatkan pembinaan yang tepat untuk pengembangan usahanya sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan. “Ungkap Roni Nazra Kepala OJK Provinsi Maluku.(MN-02)
Sumber : http://marinyonews.com/ojk-ditengah-covid-19-terus-berikan-perhatian-untuk-pertumbuhan-ekonomi-di-maluku-detail-434139