AMBON,MARINYONEWS.COM–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat atau miliki tanggungjawab besar terhadap apapun yang berkaitan dengan problem keuangan yang terjadi di Indonesia. Seperti kini yang terjadi menyangkut booming mata uang kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung turun tangan. Terutama kepada Lembaja Jada Keuangan (LJK) dan masyarakat, lebih lagi ingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap skema ponzi investasi kripto.
Dengan penuh ketegasan telah Otorita Jasa Keuangan telah ambil langkah, melarang lembaga jasa keuangan di Indonesia. Untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto,” ujar Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK dalam pernyataan resmi pada Selasa (25/01/22). Lanjutnya Lembaga Jasa Keuangan yang dimaksud merupakan perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, manager investasi, dan lainnya.
Dikarenakan aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya. Selaina itu OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Sehibgga sangat diharapkan perhatian dari seluruh jasa keuangan dan juga masyarakat.
Sumber : http://marinyonews.com/ojk-keluarkan-sikap-ljk-tidak-boleh-berurusan-dangan-kripto-detail-440547