Ambon,Marinyo,News.Com,-Otoritas Jasa Keuangan sangat punya kepedulian terhadap pemulihan ekonomi di Indonesia termasuk Propinsi Maluku. Hal itu dinyatakan dengan penegasan OJK kalau sejak (2/6/21) perekonomian di akan Maluku berangsur-angsur pulih walaupun ditengah-tengah pandemi COVID-19. Menurut kepala kantor OJK Propinsi Maluku Ronny Nazra, berdasarkan rilis data BPS pada triwulan-I (posisi Maret) tahun 2021, tren PDRB Maluku menunjukkan perbaikan, meskipun masih negatif (-1,88%).
Jika dibandingkan dengan posisi yang sama tahun sebelumnya (year-on-year (yoy). Namun lebih baik dibandingkan PDRB dua triwulan sebelumnya masing-masing sebesar -3,42% dan -2,6%. Membaiknya tren PDRB tersebut tidak lepas dari keberhasilan program-program pemerintah pusat dan daerah intuk Provinsi Maluku. Untuk itu dalam upaya mengatasi dampak ekonomi dari pandemi COVID-19, antara lain vaksinasi, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dan stimulus fiskal melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
OJK selaku otoritas lembaga jasa keuangan juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam mendukung program pemerintah tersebut di atas antara lain. Perpanjangan Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 sampai dengan 31 Maret 2022. Melalui penerbitan POJK 48/POJK.03/2020 untuk sektor Perbankan dan POJK 14/POJK.05/2020. Tentang untuk sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Agar tetap dapat terjaga stabilitasnya serta untuk tetap dapat menyalurkan kredit/pembiayaan kepada masyarakat, khususnya UMKM. OJK juga mengeluarkan kebijakan untuk mendukung stabilitas pasar modal. Diantaranya limitasi transaksi melalui auto-rejection, trading halt, pelarangan shortselling, pembelian kembali saham tanpa melalui RUPS. Selain itu, OJK turut mendukung lembaga investasi negara melalui mekanisme Sovereign Wealth Fund (SWF), yaitu Indonesia Investment Authority, melalui penetapan ATMR sebesar 0%.
Bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berpartisipasi menyalurkan dananya di SWF. Implementasi kebijakan-kebijakan OJK tersebut telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat Maluku dalam bentuk restrukturisasi kredit dan penyaluran dana PEN kepada pelaku usaha oleh LJK. Sampai dengan bulan Maret 2021, jumlah restrukturisasi kredit oleh perbankan mencapai Rp1,24 T kepada 9.688 debitur. Perusahaan pembiayaan sebesar Rp538,69 M kepada 18.243 debitur, dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah sebesar Rp20 juta kepada 20 debitur.
Serta jumlah pemberi Kondisi Lembaga Jasa Keuangan di Provinsi Maluku, OJK juga menilai stabilitas sektor jasa keuangan di Provinsi Maluku sampai Maret 2021. alam kondisi membaik dan didukung permodalan yang kuat serta likuiditas yang memadai. Fungsi intermediasi sektor jasa keuangan juga berjalan baik. Terlihat dari pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga (DPK) yang positif serta dengan rasio kredit/pembiayaan bermasalah (NPL) yang relatif sangat rendah.Pada posisi Maret 2021, total aset perbankan pada posisi Maret 2021 sebesar Rp24,04 triliun atau meningkat Rp1,95 triliun atau 8,80% (yoy).
Hal itu terutama didorong oleh pertumbuhan DPK sebesar Rp1,11 triliun atau 7,61% (yoy). Total DPK pada periode yang sama sebesar Rp15,68 triliun dengan komposisi terbesar dari produk tabungan perseorangan sebesar Rp7,92 triliun atau 54,24% dari total DPK Perbankan. Sementara itu, Total pemberian kredit perbankan pada posisi 31 Maret 2021 Rp15,19 triliun atau tumbuh Rp740 miliar atau sebesar 5,13% (yoy). Namun demikian, pertumbuhan kredit dimaksud juga diikuti kenaikan kredit bermasalah (NPL) sebesar 0,11% atau sebesar1,22%.
Pertumbuhan kredit yang lebih rendah dari pertumbuhan DPK menyebabkan rasio LDR Bank turun sebesar 2,30% selama setahun terakhir atau menjadi 96,87%. Hal ini menunjukkan ruang penyaluran kredit yang semakin besar untuk mendorong perekonomian.Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), juga memperlihatkan perbaikan antara lain tercermin dari total aset dana pensiun tumbuh 15,41% dalam setahun terakhir, menjadi sebesar Rp243,57 miliar, investasi tumbuh 8,86% secara yoy. Atau menjadi Rp170,3 miliar dan modal ventura tumbuh sebesar 8,09% secara yoy atau menjadi Rp3,64 miliar serta perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 20,34% atau menjadi Rp787,86 miliar.
Begitu juga dengan sektor pasar modal regional juga menunjukkan tren positif. Jumlah investor yang tercermin dari jumlah SID tercatat sebanyak 10.169, atau bertambah sebanyak 4.750 investor selama setahun terakhir atau sepanjang masa pandemi. Peningkatan terbesar berasal dari pertumbuhan investor reksadana sebesar 4.672 investor atau menjadi sebanyak 8.257 investor dan dikuti dengan pertumbuhan investor saham sebanyak 1.746 atau menjadi sebanyak 4.239 investor. Pertumbuhan jumlah investasi pada pasar modal juga diiringi kenaikan nilai kepemilikan efek di pasar saham sebesar Rp53 miliar atau tumbuh 140,78% (yoy) menjadi total sebesar Rp91,02 miliar.
Inisiatiff OJK dalam Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemulihan ekonomi dan perkembangan teknologi informasi yang pesat belakangan ini menjadi momen yang tepat untuk mengakselerasi UMKM. OJK telah melakukan statistik/direktori/fintech/Default.aspx untuk daftar fintech peer-to-peer yang terdaftar dan diawasi OJK“ ungkap Kepala OJK Provinsi Maluku Roni Nazra.