Ambon,MarinyoNews.Com,-Dinas Pariwisata Provinsi Maluku di bawah kepemimpinan Afandy Hasanusi, pada Senin (31/10/22) mengadakan Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) yang berlangsung di Hotel Grand Avira, Ambon. Tema yang ditetapkan pada kegiatan tersebut "Perlindungan Terhadap Kreativitas Pelaku Usaha Melalui Sertifikasi HaKI di Kota Ambon tahun 2022". Wakili Hadanusi, Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Pellu hadir untuk membuka kegiatan dimaksud.
Sekaligus berkesempatan memaparkan materi tentang "Arah Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam Mendukung Pariwisata". Dalam kegiatan itu ada narasumber pusat dan daerah yang berkesempatan mengisi kegiatan dengan pemaparan materi yang berbeda-beda. Para narasumber itu masing-masing, Immanuel Rano H Rohi, dari Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf RI. Marchelino Paliama, SH, M.Si, dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku. Kardin Laucu, SH, MH, Pendaftaran Analis KI ddari Kemenkumham Kantor Wilayah Maluku.
Terakhir , Juniske M. Tahitoe, Mentor / selaku Pemilik usaha, pada akhir kegiatan, penginputan data para pelaku UMKM yang hadir. Hadir juga Kemenkumham Maluku, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana / fasilitas bagi para pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi HaKI. Pada kesempatan ini juga telah diserahkan sertifikat HKI untuk aplikasi "pigi pasar" kepada saudara Raymond Izack Unmepoha,SE sebagai CEO Pigi Pasar.
(MN-02)