Ambon,MarinyoNews.Com,-Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, kembali dilibatkan dalam rapat bersama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Maluku. Keterlibatan tersebut untuk membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Retribusi Jasa Umum. Yang berlangsung pada Kamis (25/2-21), pembahasan ranperda tersebut dibuka langsung oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agung Rektono Seto.
Dalam sambutannya, Agung menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ranperda merupakan perwujudan amanat Pasal 58 ayat (2) undang-undang nomor 15 tahun 2019. Yaitu tentang Perubahan Atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut Agung, harmonisasi ranperda telah menjadi kewenangan Kanwil kemenkumham Maluku. Namun menyangkut pembahasan tetap tidak melepaspisahkan peran Biro Hukum sebagai sentra di pemerintah daerah.
Lanjut Agung, dalam pembahasan peran perancang peraturan perundang-undangan yang ada di Kanwil harus dioptimalkan. Sehingga dapat memberikan output yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Djalaludin Salampessy menambahkan. Terkait peran Badan Pendapatan Daerah Maluku selaku instansi pemrakarsa raperda ini. Maka menurut dia, ranperda Retribusi Jasa Umum ini, diharapkan mampu mengakomodir objek retribusi baru yang ada di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
“Katena hal itu akan berdampak luas terhadap target pendapatan daerah di tahun 2021. Pada tahun sebelumnya, terjadi penurunan terhadap pendapatan daerah. Sedangkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber utama untuk membiayai kebutuhan daerah yang beragam,” jelas Djalaludin.
Yang menjadi penegasan Djalaludin, yakni terkait efisiensi waktu. “Efisiensi waktu dalam penyusunan Ranperda merupakan hal penting. Diharapkan dalam waktu singkat dapat menjadi dasar hukum dalam pemungutan objek retribusi baru di daerah,” pungkasnya.Rapat yang dilaksanakan di Gedung Islamic Centre ini, dihadiri OPD terkait dalam penyusunan Ranperda Retribusi Jasa Umum.Diantaranya, Badan Pendapatan Daerah Maluku, Balai Kesehatan Paru Masyarakat Maluku, Labkes Maluku, Rumah Sakit Khusus Daerah, Dinas Lingkungan Hidup Maluku, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Maluku. (MN-02))
Sumber : http://marinyonews.com/pemprov-kemenkumham-bahas-renstra-detail-433775