Ambon, marinyonews.com – Puluhan warga Negeri Passo Senin (18/11/2019) sekitar pukul 10.00 Wit melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Aksi damai ini, dilakukan karena masyarakat desa passo merasa
resah selama kepemimpinan 3 pejabat pemerintahan desa passo penggangkatan sosok
raja definitif tidak diproses sesuai peraturan negeri (PERNEG), namun hanya
diangkat sesuai peraturan daerah (PERDA).
Dalam tuntutan yang disampaikan Jerry Serhalawan warga Passo meminta,
kepada Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Passo segera memproses Kepala
Pemerintahan Negeri (Raja) yang definitif sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kota
Ambon Nomor : 8 Tahun 2017 Pasal 1 Butlr 15.
Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Passo segera memproses
Kepala Pemerintahan di Negeri karena pada kenyataan 3 Penjabat sebelumnya
diantaranya Alfred. Tanahitumesseng, Samuel. Akyuwen, serta Johanis. Lalo tidak
dapat melaksanakan proses Kepala Pemerintahan.
Lembaga Saniri Negeri Passo bersama Penjabat Kepala
Pemerintahan Negeri Passo secepatnya memproses Kepala Pemerintahan Negeri Passo
yang definitif sebelum akhir tahun 2019 sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Nomor :
8 Tahun 2017 Pasal 27 Ayat 8 tentang Penetapan Hak Parentah Jabatan Kepala
Pemerintahan (Raja) di tetapkan dengan Peraturan Negeri (PERNEG).
Meminta Penjabat. Kepala Pemerintahan Negeri Passo maupun
Lembaga Saniri transparansi dan patuh pada hukum yang berlaku sesuai Peraturan
Daerah (PERDA) Nomor : 8, 9 dan 10 tahun 2017 dan adat istiadat di Negeri
Passo.
Apabila sampai dengan tanggal 1 Desember 2019 pemerintah
Negeri Passo tidak menanggapi permintaan kami maka kami akan melakukan aksi
yang lebih besar lagi.
Menanggapi pernyataan sikap yang telah disampaikan warga
passo, Camat Baguala mengatakan, proses penggangkatan sosok raja definitif
tentunya akan uji publik, karena setiap kebijakan kedepan harus ada kerjasama
dengan raja yang definitif. karena kami tidak terlalu berharap pada saniri.
Oleh pernyataan sikap yang disampaikan, tentunya akan
ditindaklanjuti ke Walikota, dan proses pengangkatan raja definitif di sesuai dengan
aturan hukum (Mn.01)