Kepulauan Aru, Marinyonews.com - Guna mendorong pengembangan Sumber
Daya Manusia (SDM) di Aru, terutama pada internal birokrasi Pemerintah Daerah,
Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga tidak sedikit menempuh langkah-langkah
kebijakan untuk menyekolahkan generasi penerus Aru, baik itu pada bidang
Kedokteran, Migas, Pertanian, Perikanan, Koperasi, dan juga membuka peluang
Ijin Belajar (IB) dan Tugas Belajar (TB) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
lingkup Pemda Aru untuk mendongkrak SDM-nya dengan menyelesaikan studi S1
maupun S2 pada sejumlah Universitas di Indonesia.
Kendati demikian, apa yang
menjadi tujuan muliah orang nomor satu Aru itu, rupanya tidak mendapat respon
positif dari sistem administrasi tingkat bawah sehingga terkesan ada proses
memperhambat pengurusan SK Ijin Belajar dan Tugas belajar bagi sejumlah PNS
lingkup Pemda Aru yang saat ini sedang menjalani studi pada sejumlah
Universitas di Indonesia.
“Katong ini sudah sangat kuatir
karena sudah tinggal 1 tahun lagi katong sudah selesai dan siap wisudah, tetapi
sampai hari ini katong punya Ijin Belajar belum keluar juga, sudah berkali-kali
libur katong bolak balik BKD untuk tanya SK itu tetapi alasan BKD bahwa Pa
Sekda belum deksposisi.” Ungkap salah satu PNS yang tidak ingin namanya di
publikasikan kepada sejumlah wartawan di Dobo Sabtu (25/04/2020).
Sumber mengaku, bahwa ketakutan
mereka itu karena pengalaman ada senior mereka yang sudah selesai kuliah baru
SK Ijin Belajarnya di keluarkan, sehingga oleh prosedur Ijazah Sarjana yang
bersangkutan tidak bisa di terima pada saat penyesuain berkas kepegawaian,
padahal menurut sumber, yang bersangkutan telah mengajukan permintaan Ijin
Belajar semenjak awal masuk dunia kampus.
Lantas ada apa dengan Badan
Kepegawaian dan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Aru,
sehingga terkesan memperlambat proses pengurusan kaitan dengan SK tersebut?
Kinerja BKPSDM atau badan yang dulunya di sebut BKD itu patut dipertanyakan sehingga
tidak merugikan generasi penerus negeri ini dan rencana pengembangan Suber Daya
Manusia (SDM) kedepan.
Hal ini setelah dikonfirmasihkan
dengan Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Drs. Mohamad Djumpa, M.Si di
ruang kerjanya, beliau sempat terkejut dan membatah pernyataan bahwa dirinya
belum melakukan disposisi Ijin Belajar dimaksud, karena menurut beliau semua
sudah di disposisi sejak lama.
“Ini bisa lihat di meja, tidak
ada satu surat permohonan ijin belajar yang ada di saya punya meja, setiap kali
ada surat itu langsung saya disposisi, jadi kalau bilang saya belum kasih
keluar disposisi, tidak ada ini, tidak ada satu pun Surat Ijin Belajar di meja
ini, jadi semua sudah didesposisi.” Ungpak Sekda kepada awak media ini, Senin
(27/04/2020).
Beliau menjelaskan bahwa hal ini
tidak semata-mata merupakan kesalahan Pemerintah Daerah, tetapi juga merupakan
kesalahan dinas terkait yang memberikan ijin belajar kepada pegawainya tetapi
tidak melaporkan secara administrasi ke pemerintah daerah untuk SK Ijin Belajar
di proses.
Bahkan menurut Moh Djumpa,
kesalahan ini ada juga pada PNS yang bersangkutan karena tidak taat terhadap
prosedur yang berlaku, yang mana yang bersangkutan harus memperoleh SK Ijin
Belajar lebih dulu baru bisa mengikuti proses perkuliahan.
Walau detail penjelasan Sekda
seperti demikian, akan tetapi hal ini dicurigai, ada ketidakberesan yang
terjadi. Pasalnya jika di kutip dari pengakuan sumber, setiap kali mereka libur
dan pulang ke Dobo, selalu mendatangi BKD untuk mengecek SK tersebut, tetapi pihak
BKD atau BKPSDM Aru selalu beralasan, bahwa belum ada disposisi dari Sekda, namun
pernyataan tersebut akhirnya mendapat bantahan dari Sekda maka hal ini patut di
pertanyakan.
Menyikapi keterlambatan ini,
Sekda mengaku akan memanggil pihak BKPSM Aru untuk mempertanggung jawabkan hal
tersebut, dan beberapa waktu lalu beliau telah memerintahkan pihak BKPSDM Aru
untuk segera pemproses SK mereka.
“Solusinya itu sudah, saya tetap
mintah untuk BKPSDM tetap memproses mereka punya SK tugas belajar supaya SK-nya
bisa di pakai pada saat mengajukan penyesuaian.”Tutup Sekda.(Mn.03)