Pengurusan SK Ijin Belajar, Kinerja BKPSDM Aru Patut Dipertanyakan

Pengurusan SK Ijin Belajar, Kinerja BKPSDM Aru Patut Dipertanyakan

Kepulauan Aru, Marinyonews.com - Guna mendorong pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Aru, terutama pada internal birokrasi Pemerintah Daerah, Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga tidak sedikit menempuh langkah-langkah kebijakan untuk menyekolahkan generasi penerus Aru, baik itu pada bidang Kedokteran, Migas, Pertanian, Perikanan, Koperasi, dan juga membuka peluang Ijin Belajar (IB) dan Tugas Belajar (TB) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemda Aru untuk mendongkrak SDM-nya dengan menyelesaikan studi S1 maupun S2 pada sejumlah Universitas di Indonesia.

Kendati demikian, apa yang menjadi tujuan muliah orang nomor satu Aru itu, rupanya tidak mendapat respon positif dari sistem administrasi tingkat bawah sehingga terkesan ada proses memperhambat pengurusan SK Ijin Belajar dan Tugas belajar bagi sejumlah PNS lingkup Pemda Aru yang saat ini sedang menjalani studi pada sejumlah Universitas di Indonesia.

“Katong ini sudah sangat kuatir karena sudah tinggal 1 tahun lagi katong sudah selesai dan siap wisudah, tetapi sampai hari ini katong punya Ijin Belajar belum keluar juga, sudah berkali-kali libur katong bolak balik BKD untuk tanya SK itu tetapi alasan BKD bahwa Pa Sekda belum deksposisi.” Ungkap salah satu PNS yang tidak ingin namanya di publikasikan kepada sejumlah wartawan di Dobo Sabtu (25/04/2020).

Sumber mengaku, bahwa ketakutan mereka itu karena pengalaman ada senior mereka yang sudah selesai kuliah baru SK Ijin Belajarnya di keluarkan, sehingga oleh prosedur Ijazah Sarjana yang bersangkutan tidak bisa di terima pada saat penyesuain berkas kepegawaian, padahal menurut sumber, yang bersangkutan telah mengajukan permintaan Ijin Belajar semenjak awal masuk dunia kampus.

Lantas ada apa dengan Badan Kepegawaian dan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Aru, sehingga terkesan memperlambat proses pengurusan kaitan dengan SK tersebut? Kinerja BKPSDM atau badan yang dulunya di sebut BKD itu patut dipertanyakan sehingga tidak merugikan generasi penerus negeri ini dan rencana pengembangan Suber Daya Manusia (SDM) kedepan.

Hal ini setelah dikonfirmasihkan dengan Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Drs. Mohamad Djumpa, M.Si di ruang kerjanya, beliau sempat terkejut dan membatah pernyataan bahwa dirinya belum melakukan disposisi Ijin Belajar dimaksud, karena menurut beliau semua sudah di disposisi sejak lama.  

“Ini bisa lihat di meja, tidak ada satu surat permohonan ijin belajar yang ada di saya punya meja, setiap kali ada surat itu langsung saya disposisi, jadi kalau bilang saya belum kasih keluar disposisi, tidak ada ini, tidak ada satu pun Surat Ijin Belajar di meja ini, jadi semua sudah didesposisi.” Ungpak Sekda kepada awak media ini, Senin (27/04/2020).

Beliau menjelaskan bahwa hal ini tidak semata-mata merupakan kesalahan Pemerintah Daerah, tetapi juga merupakan kesalahan dinas terkait yang memberikan ijin belajar kepada pegawainya tetapi tidak melaporkan secara administrasi ke pemerintah daerah untuk SK Ijin Belajar di proses.

Bahkan menurut Moh Djumpa, kesalahan ini ada juga pada PNS yang bersangkutan karena tidak taat terhadap prosedur yang berlaku, yang mana yang bersangkutan harus memperoleh SK Ijin Belajar lebih dulu baru bisa mengikuti proses perkuliahan.

Walau detail penjelasan Sekda seperti demikian, akan tetapi hal ini dicurigai, ada ketidakberesan yang terjadi. Pasalnya jika di kutip dari pengakuan sumber, setiap kali mereka libur dan pulang ke Dobo, selalu mendatangi BKD untuk mengecek SK tersebut, tetapi pihak BKD atau BKPSDM Aru selalu beralasan, bahwa belum ada disposisi dari Sekda, namun pernyataan tersebut akhirnya mendapat bantahan dari Sekda maka hal ini patut di pertanyakan.

Menyikapi keterlambatan ini, Sekda mengaku akan memanggil pihak BKPSM Aru untuk mempertanggung jawabkan hal tersebut, dan beberapa waktu lalu beliau telah memerintahkan pihak BKPSDM Aru untuk segera pemproses SK mereka.

“Solusinya itu sudah, saya tetap mintah untuk BKPSDM tetap memproses mereka punya SK tugas belajar supaya SK-nya bisa di pakai pada saat mengajukan penyesuaian.”Tutup Sekda.(Mn.03)

Sumber : http://marinyonews.com/pengurusan-sk-ijin-belajar-kinerja-bkpsdm-aru-patut-dipertanyakan-detail-425842