Ambon, Marinyonews.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Universitas Darusalam Ambon, Rabu (11/12/2019), sekitar pukul 10.20 Wit
melakukan aksi demo damai di Pengadilan Negeri Ambon.
Mahasiswa Darusalam ini mendesak, Pengadilan Negeri Ambon dan
pihak kepolisian mempercepat proses eksekusi pengembalian Aset Yayasan
Darussalam Maluku (YDM), sekaligus memperingati Hari HAM sedunia .
Pasalnya, Universitas Darusalam Ambon dari pertama didirikan dengan
Nama Yayasan Universitas Darusalam Ambon, buka atas nama yayasan lain, untuk
itu sebagai kecintaan terhadap Universitas Darussalam kami meminta dukungan
kepada pengadilan dan pihak kepolisian.
Dalam tuntutan BEM Universitas Darusalam Ambin meminta, PN Ambon untuk tidak lagi mempekerjakan Ir. Alwi Smith, Mau di Universitas Darussalam Ambon sebagai Rektor Darussalam yang bertempat di Tulehu, dan Meminta untuk di kembalikan ke Universitas Pattimura Ambon, meminta PN Ambon dan pihak keamanan untuk melakukan eksekusi aset-aset yayasan Darussalam Maluku yang ada pada yayasan pendidikan Darussalam, Kami sejajaran kelembagaan kemahasiswaan mendukung pihak pengadilan negeri Ambon dan keamanan untuk melakukan eksekusi aset-aset universitas Darussalam Ambon pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019, meminta kepada pengadilan negeri Ambon menolak semua tuntutan-tuntutan yang di minta atau di usulkan oleh yayasan pendidikan darusalam Maluku dalam hal apapun.
Kalaupun tidak terlaksana eksekusi aset-aset universitas
Darussalam Ambon yang bertempat di kampus Tulehu maka, kami akan turun kembali
dengan masa aksi yang lebih besar.
Menyikapi tuntutan yang disampaikan Kepala Pengadilan Negeri
Ambon yang menerima perwakilan mahasiswa sebanyak 8 orang di ruang kerjanya
menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah ditempu oleh BEM Darusalam
Ambon, hanya saja ada cara-cara yang santun dan elegan dalam menyampaikan
aspirasi.
Menurutnya, sebenarnya PN Ambon tidak susah melaksanakan
eksekusi, karena sudah di laksanakan sidang dan tinggal melaksanakan eksekusi
penyerahan aset-aset kepemilikan Yayasan Pendidikan Darusalam Maluku (YPDM)
Kepada Pihak Yayasan Darusalam Maluku (YDM).
Dijelaskannya, Keterlambatan eksekusi dikarenakan adanya
pertimbangan faktor keamanan dan kurangnya jumlah personil pengamanan, namun
bila PN Ambon di Back Up dari aparat keamanan dirinya optimis penyerahan
aset-aset jadi di laksanakan dan eksekusi yang akan dilaksanakan tanggal 12
Desember sifatnya hanyalah penyerahan bukan pengosongan
Dirinya berharap, penyerahan aset-aset kepemilikan Yayasan Pendidikan Darusallam Maluku (YPDM) Kepada Pihak Yayasan Darusalam Maluku (YDM) bisa berjalan lancar dan kehadiran BEM sangat diharapkan dalam pelaksanaan eksekusi guna mendukung juru Sita Pengadilan Negeri Ambon.
Putusan
eksekusi ini merupakan putusan eksekusi tetap dan apabila ada pengajuan gugatan
kami tidak bisa menolak dan harus memeriksa gugatan tersebut (Mn.01)