Kepulaun Aru, Marinyonews.com - Polres Kepulauan Aru, Senin (27.04/2020) kemarin memediasi pertikaian masyarakat Desa Dosinamalau, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru. Terkait dengan persoalan batas tanah, yang telah memakan korban luka-luka, akibat dari aksi baku lempar dan baku tembak dengan senjata angin pada 20 April kemarin.
Proses perdamaian yang berlangsung di Aula Wirastya Polres Kepulauan Aru, Senin (27/04/2020) itu, dipimpin langsung oleh Waka Polres Kepulauan Aru Kompol P. Passauw SH. Didampingi Kasat Binmas Polres Kepulaun Aru AKP. R. Bembuain, Kasat Intelkam Polres Aru IPDA.Taufik, hadir pula Kapolsek Aru Tengah Timur IPDA. Penma, Camat Aru Tengah Timur Kundrat Pekpekay, SH. Anggota DPRD Kabupaten Kepelauan Aru Haryanto Mangar dan Kepala Desa Dosinamalau Ones Pores Manila.
Waka Polres Aru Kompol Petrus Passauw dalam kesempatan
tersebut, menyesali pertikaian yang terjadi antar warga Desa Dosinamalau, yang
merunjung sampai adanya korban, akibat dari penggunaan senapan angin.
Olehnya itu, sebagai bentuk upaya penegakan hukum, maka warga
yang menggunakan senapan angin akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Meskipun begitu Waka Polres menghimbau, warga Desa
Dosinamalau agar kedepan tidak melakukan tindakan-tindakan secara sepihak yang
bertentangan dengan hukum.
Passauw menekankan, bahwa Kepulauan Aru memiliki semboyan “Sita
Eka Tu” yang mana semua permasalahan yang terjadi merupakan tanggung jawab
bersama untuk diselesaikan, sehingga beliau mengharapkan, kedepannya persoalan
seperti ini tidak terulang kembali.
Menurutnya, dalam kehidupan bersosial, selalu ada masalah,
namun dibalik semua itu tentunya harus ada upaya mensiasati, sehingga masalah yang
terjadi dapat terselesaikan, karena keamanan bukan hanya polisi, melainkan dari
diri setiap orang.
Dikesempatan yang sama, Camat Aru Tengah Timur Kundrat
Pekpekay, SH, menjelaskan, penyelesaian tertikaian antar masyarakat Desa
Dosinamalau telah diselesaikan lewat surat pernyataan yang telah ditanda
tangani oleh kedua belah pihak, dengan harapkan kejadian ini tidak teruang kembali.
Diakhir pertemuan tersebut, Haryanto Mangar selaku Anggota
DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang berasal dari Desa Dosinamalau mengharapkan, kejadian
ini kiranya menjadi persoalan pertama dan yang terakhir, dan apabila terulang
kembali, akan di proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan tidak ada
lagi penyelesaian secara kekeluargaan.”Tegas Wakil Rakyat itu(Mn.03)