Ambon, Marinyonews.com - Pemerintah pusat terus peduli kepada seluruh masyarakat Indonesia dalam segala bentuk, hal itu terlihat kemarin melalui Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bekerjasama dengan Kementrian Dalam Negeri hadir di Maluku dalam kaitan dengan advokasi percepatan kepemilikan Akte Kelahiran di Provinsi Maluku.
Terkait hal itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku dibawah kendali Meggy Samson diserahi tanggungjawab terselenggaranya kegiatan tersebut.
Gubernur Maluku Irjen Pol Purnawirawan Murad Ismail dalam sambutannya yang disampaikan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakat Provinsi Maluku Halim Datis menyampaikan, apresiasi kepada Pemerintah Pusat, karena begitu besar kepeduliannya Kepada Provinsi Maluku, yang disadari Maluku adalah daerah kepulauan yang membuat sebagian besar anak di negeri seribu pulau ini belum miliki Akte Kelahiran, sehingga perlu dibangun agar kendala kepemilikan itu bisa teratasi.
Dikatakannya, semua anak mesti dilindungi dengan diberikan identitas sampai liang lahat dan nama itu terus disebut, sehingga akte kelahiran dinilai begitu penting.
Dijelaskannya, sampai dengan hari ini, di Provinsi Maluku masih terdapat 24 ribu lebih anak yang tidak punya Akte Kelahiran.
“Kiranya perhatian pusat dan juga dukcapil anak - anak di Maluku dapat memperoleh identitas diri, walaupun kita tahu bersama, agak sulit bagi anak anak yang berada di pulau terluar, tetapi itu sudah menjadi keharusan kita untuk penuhi identitas diri anak dalam hal ini akte kelahiran,” harapnya.
Sementara itu Asisten Deputi Pemenuhan Hak Informasi dan Partisipasi Anak pada Kementrian PPDPA Lies Rosdianty menuturkan, dari 34 Provinsi di Indonesia sampai hari ini presentasi kepemilikan Akte Kelahiran untuk Anak Maluku paling terendah. untuk itulah pihaknya hadir, agar bisa membantu menangani masalah Akte Kelahiran di Maluku.
Lanjutnya masyarakat jangan lagi menunggu - nunggu pembuatan Akte Kelahiran, karena pembuatan Akte Kelahiran kepada anak saat ini tidak dikenakan biaya apapun dan semuanya gratis.
“ tidak ada pungutan apa - apa, jadi seandainya ada yang belum miliki secepatlah diurus sebab sekali lagi gratis tidak ada pungutan apapun,” Ujarnya
Tujuan dari pembuatan Akte Kelahiran Anak Menurutnya, guna meningkatkan kepedulian dalam upaya peningkatan presentase Akte Kelahiran.
Sementara itu Kadis PPDPA Meggi Samson yang ditemui wartawan mengungkapkan, kebijakan Pempus untuk mengatasi masalah Akte Kelahiran di Maluku, tentunya di dukung sepenuhnya oleh Dinas yang dipimpinnya dan ini hendaknya mendapat dukungan dari semua pihak.
Menurutnya, apa yang dilakukan Pempus, merupakan langkah yang tepat untuk membantu masyarakat baik di perkotaan maupun pedesaan terutama bagi masyarakat miskin yang ingin mengurusi Akte Kelahiran Anak apalagi tidak dipungut biaya apapun.
Olehnya pada kesempatan ini Samson mengajak, semua Kabupaten/Kota dan masyarakat yang anaknya belum miliki Akte Kelahiran, agar segera diurus hingga anak - anak kita itu bisa miliki identitas diri yang jelas,” Harapnya (MN.02)