AMBON,MARINYONEES.COM -Dinas PUPR Kota Ambon yang dipimpin M.Latuhamallo, hari ini Rabu (23/11/22) mengadakan Sosialisasi dan Edukasi. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)-Darat. Yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon Bpk. Melianus Latuihamallo, ST,.MT. Turut hadir dampi gi Kadis RF Pattipawaey, ST. M.Plan selaku Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Ambon.
Kegiatan tersebut sementara berlangsung dan dilakukan oleh masyarakat pengguna layanan perizinan gedung dan beberapa konsultan selaku pelaku usaha. Sosialisasi dan edukasi diberikan untuk menjelaskan bagaimana alur permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR yang dulunya kita kenal sebagai izin lokasi, saat ini merupakan perizinan dasar atau penapis utama dalam hal penggunaan ruang dan penerbitan hak atas tanah.
“KKPR sangat berperan penting saat ini dalam penerbitan Nomor Induk berusaha (NIB) bagi pelaku-pelaku usaha” ujar Ibu Gracellia Thenu, ST staf bidang tata ruang yang bertindak sebagai pemateri. Penjelasan-penjelasan terkait perizinan instrumen yang merupakan rekomendasi oleh DPUPR diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat kota Ambon dalam perizinan bangunan gedung maupun yang bertindak sebagai pelaku usaha.(MN-02)
Sumber : http://marinyonews.com/pupr-kota-sosialisasii-dan-edukasi-alur-permohonan-kkpr-darat-detail-445468