Ambon,MarinyoNews.Com,-Pemerintah Pusat terus berikan perhatian kepada kepada seluruh pimpinan daerah di Indonesia. Kamis (13/8) seluruh Gubernur mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorkus) Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI secara virtual.
Membahas Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum, Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kegiatan tersebut dipimpin Menko Polhukam RI, Mahfud MD, dan diikuti sejumlah pembicara.
Yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Letjen TNI (Purn). Teddy Lhaksmana Widya Kusuma, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo.
Murad Ismail, turut saampaikan laporan perkembangan kasus Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Maluku. Terhitung sejak (22/3) hingga (9/8) jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Maluku mencapai angka 1.330 kasus."Berdasarkan data terakhir, angka kesembuhan mencapai 59,5 persen, sedangkan kematian 1,9 persen.
Rinciannya, orang dalam perawatan sebanyak 514 orang, sembuh 701 orang, dan meninggal 25 orang. Lanjut mantan Komandan Korps Brimbob Polri, terima kasih kepada pemerintah pusat atas perhatian dan dukungannya selama ini, untuk penanganan pandemi Covid-19 di Maluku.
Terkait dengan penanganan Covid-19 per (2/8), Kota Ambon berada pada zona merah, sedangkan Kabupaten Maluku Tengah masuk zona orange. Zona kuning 5 kabupaten/kota yakni Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara dan Kota Tual.
Dua kabupaten tercatat tidak memiliki kasus, Kabupaten Buru Selatan dan Maluku Barat Daya. Sementara dua Kabupaten lainnya yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Aru merupakan kabupaten yang tidak terdampak Covid-19. Menurutnya, dengan diterbitkannya Inpres Nomor 6 menginstruksikan Gubernur, Bupati/Walikota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan.
Hingga pihaknya siap menyusun dan menetapkan peraturan agar siapapun berkewajiban mematuhi protokol kesehatan. Perlindungan kesehatan masyarakat jadi perhatian sementara itu sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan haru berjalan. Pemprov Maluku tsiapn mengambil langkah strategis guna menjamin kepastian hukum.
Memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah Maluk. Langkah strategis telah dibuat, sosialisasi, edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi, serta tatap muka bersama masyarakat di wilayah kabupaten/kota, melibatkan TNI-Polri, pemuka agama, tokoh adat dan masyarakat.
Langkah kedua, menetapkan peraturan Gubernur Nomor 31 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Maluku, serta menginstruksikan Bupati/Walikota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan, dan menetapkan peraturan Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020.(MN-02)
Sumber : http://marinyonews.com/saat-rakorsus-dengan-pusat-gubernur-jelaskan-perkembangan-covid-di-wilayah-msluku-detail-428981