Sejak 1 April - 30 Juni, Bapenda Maluku Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Sejak 1 April - 30 Juni, Bapenda Maluku Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ambon, Marinyonews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku, berdasarkan surat peraturan Gubernur Maluku Nomor 9 Tahun 2020, telah memberlakukan pembebasan sanksi administrasi (Denda Pajak) serta pembebasan biaya balik nama ke – II, bagi kendaraan mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah, bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Maluku. 

Pembebasan wajib pajak kendaraan bermotor ini, telah diberlakukan sejak 1 April kemarin hingga 30 Juni 2020 mendatang. Ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku DR. Anthon Lailossa, Kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Rabu (22/04/2020).

Menurut orang nomor satu di jajaran Bapenda Maluku, pembebasan denda pajak dan biaya balik nama ini, bertepatan dengan satu tahun kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Wakil Gubernur. Namun sebelumnya Bapenda Maluku Lanjut Lailossa, sejak Januari 2020 kemarin, telah melakukan uji coba terhadap aplikasi Online dan aplikasi tersebut dinilai cocok untuk diterapkan di Provinsi Maluku.

Penerapan pembayaran pajak kendaraan secara Online, kata Lailossa, guna mempermudah pemilik kendaraan bermotor dalam membayar kewajibannya. Hanya dengan waktu 15 menit saja, seluruh akses pembayaran kewajiban sudah selesai dilakukan dan pembayaran pajak tidak dilakukan pada Bapenda Maluku, melainkan langsung masuk pada rekening Kas Umum Daerah.  

“Jadi aplikasi ini akan mempermudah pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak, dulunya kita antri hingga memakan waktu yang lama, tapi di bulan April mendatang tidak lagi, hanya 15 menit saja semuanya telah terakses dan transaksi dan proses pembayaran langsung masuk pada rekening kas Umum Daerah.” Jelas Lailosa

Olehnya itu, bila ada penilaian miring terhadap, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, tidak transparan sehubungan dengan pajak kendaraan bermotor, sama sekali tidak benar dan itu ungkap Lailossa, adalah sebuah penilaian keliru yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok yang tidak memahami sistim yang telah diberlakukan.

“ Jadi kalau ada penilaian miring kepada kami Bapenda Maluku tidak transparan terhadap pajak kendaraan, itu  karena mereka tidak memahami aturan yang telah diberlakukan, karena sejak bulan Januari 2020 kemarin, penerapan tentang pajak kendaraan telah dilaksanakan secara Online.” tandas Lailossa (Mn.02)  

Sumber : http://marinyonews.com/sejak-1-april-30-juni-bapenda-maluku-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-bermotor-detail-425652