Sejumlah Mantan Direktur PD Panca Karya Akan Diproses Hukum

Sejumlah Mantan Direktur PD Panca Karya Akan Diproses Hukum

Ambon, Marinyonews.com – Rusdy Ambon yang dipercayakan Gubernur Maluku pada 20 Mei 2019 sebagai Plt. Direktur PD Panca Karya, akan memproses hukum sejumlah mantan Direktur PD Panca Karya, sehubungan dengan Hutang – Piutang yang nilai begitu fantastik, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku dan BPKP Perwakilan Maluku.  

Hutang tersebut terdiri dari, Rp.3 miliar pada Bank BNI 46, utang BBM pada PT Sumber Rejeki, utang Doking  pada Alfred Betaubun sebesar Rp.150 Juta, utang sertifikat Kapal yang digadaikan sebesar Rp.350 juta, dan utang di Dog Wayame sebesar Rp.3,5 miliar.

Dari jumlah hutang ini rinci Rusdy Ambon Rp.1,7 miliar telah dipergunakan membayar hutang pada Bank BNI 46, yang pada awalnya telah dibayar mantan Direktur PD Panca Karya Anthon Siaholo sebesar Rp.1,5 Miliar ditambah Rp.500 juta dari Rusdy Ambon. untuk utang BBM tahun 2019 telah dilunasi. Sementara utang BBM tahun 2017-2018 belum di lunasi serta hutang sebesar Rp.350 juta untuk bayar sertifikat kapal yang di gadai telah dilunasi.

“lewat pencairan tahap pertama dan kedua tersebut PD Panca karya telah membayar utang sebesar 1,7 miliar dan itu masih banyak sesuai dengan hasil audit, tetapi dalam waktu 1,5 bulan bisa melunasi hutang, tapi pada tahun 2019, 2018 itu sertifikat kantor pun di gade untuk proses bayar gaji PD Panca Karya sebesar 800 – 900 perbulan yang terdiri dari pegawai Darat, honor dan tetap sebanyak 200 pegawai,” Jelas Rusdy Ambon Kepada Wartawan di Cafe Pelangi Senin (25/11/2019)

Yang belum dibayar sama sekali jelas Rusdy Ambon adalah hutang pada Dok Wayame sebesar Rp.3,5 miliar dan ini mengakibatkan pihak Dok Wayame tidak bisa mencapai target Pendapatan Asli Daerah yang diberikan sebesar Rp700 juta per tahun.

Menurut Rusdy Ambon, sebelum mantan Direktur PD Panca Karya di proses hukum, pihaknya akan melakukan pendekatan, mengingat ini adalah uang negara maka proses pengembalian menurut aturan hukum harus dilakukan.

Permasalahan yang terjadi pada satu-satunya perusahan daerah di Maluku ini kata Rusdy Ambon berdasarkan hasil ada 4 penyebabnya yakni, managemen keuangan yang buruk dari hasil temuan Inspektorat dan BPKP, sarana dan prasarana yang buruk sehingsa kepercayaan pihak lain untuk bekerjasama dengan PD panca karya tidak ada, Sumber Daya Manusia terbatas, serta tidak ada inovasi.

Untuk itu Rusdy Ambon siap melakukan perbaikan managemen PD Panca Karya, penyediaan sarana dan prasarana dengan membangun kantor baru di tahun 2020 mendatang,  meningkatkan SDM Pegawai dengan mengikutsertakan bagian keuangan mengikuti bintek pajak di makasar, serta membuka sektor pariwisata lewat pemberian kapal MKP Roro 1500 JT dari Pemerintah pusat, untuk melayari Ambon, Banda dan Tual pulang pergi.

“ ini yang menjadi masalah sehingga kalau tidak di menets subsidi sudah dialokasi BBM, biaya docing dn gaji pegawai dan pada tahun 2018 sama sekali PD panca karya tidak ada pemasukan dan itu terlihat dari pajak pada angka Nol,” Ungkapnya

Rusdy Ambon juga berharap, bila di akhir Desember 2019 mendatang telah dicairkan, maka hal yang diutamakan adalah melunasi segala bentuk utang - piutang, sehingga kepercayaan kepada PD dapat dikembalikan seperti yangh dulu.

“ Selama saya melaksanakan tugas lima buah kapal tidak dapat berjalan atau melayani publik, padahal kapal-kapal tersebut di subsidi dan subsidi dapat dilakukan bila kapal-kapal itu malayari sesuai ijin yang telah ditentukan seperti KMP Banda Leon, Tatihu, tanjung sole, teluk ambon, sehingga kemelut makin panjang,” ujar Rusdy Ambon (Mn.02)

Sumber : http://marinyonews.com/sejumlah-mantan-direktur-pd-panca-karya-akan-diproses-hukum-detail-420450