Sekda Maluku Tekankan Peran DPM-PTSP dalam Penyelenggaraan Izin Usaha di Daerah

Sekda Maluku Tekankan Peran DPM-PTSP dalam Penyelenggaraan Izin Usaha di Daerah

Ambon,MarinyoNews.Com,- Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Hadirnya PP tersebut, merupakan dasar kepastian hukum agar penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.Berkaitan dengan hal itu, Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang, menekankan peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku dalam penyelenggaraaan izin usaha di daerah. 

img-1624512539.jpg

Pernyataan tersebut disampaikan Sekda Kasrul, sebelum membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Asistensi Penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan Kabupaten/Kota se-Maluku, yang diselenggarakan DPM-PTSP Provinsi Maluku, Kamis, (24/6/2021), di Swiss-Bell Hotel Ambon.Pada kesempatan ini, Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya yang dibacakan Sekda mengatakan. Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, yang dikenal dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP adalah pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses.

Dimulai dari tahap permohonan, sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan, melalui satu pintu. "Dengan keluarnya UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja dengan turunan peraturan pemerintah sebanyak 45 peraturan, dan Perpres sebanyak 4 peraturan. Dmuat secara garis besar, tentang kemudahan berinvestasi dan perizinan," katanya. Menurut Sekda, PTSP merupakan sarana untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dalam pengurusan perizinan dan non perizinan serta kegiatan lainnya, sebagai perwujudan kepedulian pemerintah kepada pelaku usaha.

img-1624512567.jpg

Serta masyarakat secara umum untuk kemudahan memperoleh legalitas perizinan berusaha. "Prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan adalah melayani, maka PTSP menjadi media interaksi, antara pemerintah dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan," ujarnya. Sekda menjelaskan, sesuai peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Risk Basic Approach (RBA).

Sebagai implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha."Hal ini melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan. Terstruktur dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya. 

img-1624512613.jpg

Selanjutnya, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 503/3236/sj, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah antara lain. Pertama,  pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistim oss rba mulai berlaku efektif pada tanggal 2 juli 2021. Kedua, pada saat peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 diberlakukan maka, dimulai juga berlaku perda dan perkada yang mengatur perizinan berusaha di daerah antara lain : "Perda tentang RDTR kabupaten / kota, perkada tentang pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan," lanjut Sekda. 

Untuk itu, dalam menjamin kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi secara elektronik dan penyederhanaan seluruh prosedur. Sekda meminta para OPD terkait untuk segera menyiapkan perda dan perkada dimaksud sebelum tanggal 2 juli 2021. "Pemerintah provinsi sebagai pembina unit penyelenggara PTSP, terus mendorong agar kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan di kabupaten/kota. Lebih ditingkatkan untuk memberikan yang terbaik kepada dunia usaha di daerah," tutup Sekda. 

img-1624512650.jpg

Sebagaimana diketahui, tujuan diselenggarakannya Rakor ini antara lain dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik. Khususnya pada pembinaan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan kabupaten/kota, sesuai pasal 352 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.Pasal 39 PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan pasal 55 Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang PPTSP Daerah. Rakor berlangsung selama tiga hari, sejak (23- 25/6/2021). Sedangkan peserta yang hadir dalam Rakor ini adalah perwakilan dari DPMPTSP/PUPR se-Maluku, Biro Pemerintah, Organisasi, Hukum dan HAM serta stekholder lingkup provinsi lainnya.Turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Maluku Suryadi Sabirin. (MN-02).

Sumber : http://marinyonews.com/sekda-maluku-tekankan-peran-dpm-ptsp-dalam-penyelenggaraan-izin-usaha-di-daerah-detail-436157