Ambon,MarinyoNews.Com,-Sekretaris Daerah Propinsi Maluku (Sekda) Kasrul Selang. Ysng adalah ketua harian gugus tugas percepatan penanganan Propinsi Maluku (Gustu). Kepada wartawan Jumat (12/6) melalui telepon selulernya menanggapi pemberitaan yang menyatakan Plt direktur RSUD tolak pelaku perjalanan jalani rapid test.
Menurut Selang, rapid test yang akan dilakukan kepada pelaku perjalanan keluar dari Maluku tidak bisa dilakukan pada rumah sakit pemerintah. Hal ini dijelaskan karena ada warga yang ingin lakukan rapid test pada Rumah sakit umum Dr Haulussy namun ditolak oleh direktur.
Lanjutnya, apa yang dibuat Plt Direktur itu sudah benar/betul. "Sebab itu sudah merupakan ketentuan, seandainya pihak rumah sakit lakukan rapid test maka jadi temuan" jelasnya. Jadi bagi warga yang mau keluar Maluku semua rumah sakit swasta siap terima rapid test.
Dan jelas untuk hal itu ada pembayaran walaupun yang bersangkutan miliki BPJS. Sekali lagi rapid test bagi pelaku perjalanan hanya berlaku bagi rumah sakit swasta sedang untuk rumah sakit pemerintah tidak diperbolehkan. Sebab rumah sakit pemerintah itu bebas pungutan.
Kita berharap masyarakat Maluku dapat memakluminya, hingga tidak terjadi hal-hal yang kami semua tidak inginkan. "Marilah kita berfikir dengan baik dan sama sama berjuang putuskan mata ratsi Pandemi covid-19 dengan berdoa dan patuhi protokol pemerintah
Sumber : http://marinyonews.com/sekda-rumah-sakit-pemerintah-tidak-terima-rapid-test-detail-427159