QAmbon, MarinyoNews.Com,-Setelah berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua. Kini berdasarkan surat edaran Walikota no 8 tahun 2021 maka PPKM level 3 untuk kota Ambon terus berlanjut ke jilid tiga. Dimulai pada (24/08-06/09/21) tujuannya agar pemerintah dan warga kota Ambon dapat benar-benar memutuskan mata rantai covid-19. Dimana kita patut bersyukur dua kali PPKM diberlakukan Ambon sudah masuk pada zona kuning yang suatu langkah maju.
Hingga untuk benar-benar putuskan mata rantai pandemi covid-19 maka PPKM terus berlsnjut dengan utamakan masyarakat taati protokol kesehatan. Serta para pelaku usaha sudah diberiksn kelonggaran beraktivitad mulai pukul 08.00 WIT dan berakhir 21.00 WIT. Dengan diberiksn juga kelonggaran 50 persen para pedagang dimana pengunjung boleh makan dan minum ditempst. Hal itu disampaikan salah satu satgas kota Ambon Yopi Selanno untuk dapat ditindak lanjuti.
Selain masyarakat Walikota dengan tegas mintakan Satgas untuk kerja lebih efektif, jalankan tugas turun pantau disetiap lokasi. Berikan himbauan kepada warga sebab cara itulah dapat sadarkan kita semua, lanjutnya sesuai pantauan pemerintah diakhir PPKM jilid dua kota Ambon sudah semakin baik dikarenakan warga tertib. Tetapi kegiatan pengawasan oleh Satgas terus berlangsung dari pagi sampai malam hari. Selanno katakan, dijilid tiga ini Pa Walikota mintakan peran Satgas mesti lebih efektif. Pada malam hari Satgas Kecamatan Sirimau dan Kota Ambon giat diawali apel sebelum turun beti himbawan.
Dihari ketiga (26/08/21) pengawasan pada beberapa tempat dalam kota sudah semakin baik, banyak para pelaku usaha yang sudah tertib, namun masih juga yang tidak tertib. Terutama para pedagang dipantai Losari baik pedagang buah maupun makanan yang mendirikan tenda-tenda diatas trotoar. Selain itu pedagang gorengan yang gunakan gerobak juga belum tertib. Sedangkan untuk pejual nasi kuning toko serta cafe sudah sangat patuh. Setelah tim Satgas terus bergerak menuju daerah kebun cengkeh ternyata banyak yang tidak patuh dengan seruan Walikota bsik ptokes maupun jam aktivitas.(MN-02)