Tindak Lanjut Onibus Law Pemerintah-SPB Gelar Dialog

Tindak Lanjut Onibus Law Pemerintah-SPB Gelar Dialog

Tindak Lanjut Onibus Law Pemerintah-SPB Gelar Dialog

Ambon,MarinyoNews.Com,-Tindak lanjut dikeluarkannya UU Cipta Kerja, hari ini Jumat (17/10)  Pemerintah bersama Serikat pekerja buruh Maluku lakukan dialog yang berlangsung selama satu  hari di Hotel Manise. Dengan menghadirkan para buruh, mahasiswa, pemerintah dan lainnya. Sebelumnya Ketua Serikat Buruh Maluku Kelson Haurisa menyatakan, ditetapkan UU tersebut oleh Pemerintah Pusat melalui DPR RI kami di Maluku tidak lakukan demo. Namun dipelajari dengan cermat dan ditemukan ada  hal-hal yang sangat bertantangan.

Diberikan perbandingan UU No 13 tahun 2023 berkaitan UU Cipta Kerja ada yang merugikan buruh, dimana terdapat sebanyak 109 pasal berkaitan dengan ketidak berihaknya kepada kaum buruh. Hingga perlu dapat perhatian pemerintah agar buruh tidak mengalami keterpurukan dalam berbagai hal. Menindaklanjut peryataan Haurisa, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Maluku Endang Diponogoro menerangkan.

Akibat covid-19, sekarang ini tenaga kerja di Maluku yang dirumahkan sebanyak  1867, ada PHK sepihak dan juga tidak bayar hak mereka. Dengan,   UU cipta kerja sangat membantu dan menguntungkan para tenaga kerja untuk mendapatkan hak mereka dengan jalan polisikan perusahaan dan sesuai aturan dipenjaraksn enpat tahun. Ini suatu langkah yang sangat berikan berikan keuntungan bagi para tenaga kerja. 

Sementara itu, Samson Atapary wakili DPRD dari komisi empat menyatakan, sebagai bagian dari pemerintah kami sangat menerima aspirasi masyarakat. Namun dimintakan agar buruh dapat membacakan UU dengan sebaik mungkin. Lanjutnya sesuai penelitian  sampai hari ini masyarakat produktif sebanyak 192 juta, yang bekerja 137,91 juta, 6,88 juta penganguran dan pebisnis hanya 39 persen. Menyangkut apa yang kini bergulir ditengah-,tengah masyarakat, Atapary angkat jempol untuk presiden.

Sebab kepedulian dan perhatian kepada masyarakat Indonesia sangat besar, terutama generasi muda tidak hanya sebagai PNS, diprioritaskan untuk pengusaha. Hingga dibuat UU itu demi terjadi perbaikan perekonomian, dengan memudahkan perijinan. Menyangkut UU nanti tiga bulan kedepan akan disahkan, jadi diharapkan serikat buruh persiapan pernyataan mendasar untuk k diteruskan ke pusat.

Selain itu Hendrik Darmawan dari bagian hukum menuturkan, sangat berikan apresiasi buat Haurissa dan serikat buruh. Langkah yang ditempuh untuk berdialog bukan berdemo itu  sangat tepat. Pemerintah selalu berada bersama rakyat jadi apa yang menjadi  masukan baik itu dari buru maupun mahasiswa semua telah kami catatan.

Akan diserahkan ke pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya,  dengan menegaskan UU dibuat untuk kepentingan umum dan kepentingan bersama. Hingga kita tidak bisa tanafsirkannya sesuai pikiran kita, mestilah secara jernih. Sedcngkan Dam Sailana dari Kesbang Pol tambahkan,  pantau demo di Maluku semua berjalan baik hanya di Tual pesan moral dari pemerintah tolonglah salurkan aspirasi sesuai aturannya.

Terlihat dialog sangat berjalan baik, mahasiswa, para buruh menyalurkan  unek-unek mereka dan disambut dengan penuh rasa persatuan oleh para nara sumber hingga dialog itu sangat terlihat hidup. Dialog hari ini akan terus berlanjut untuk menyiapkan semua apa yang menjadi keinginan buruh ke pusat.(MN-02) 

Sumber : http://marinyonews.com/tindak-lanjut-onibus-law-pemerintah-spb-gelar-dialog-detail-430421